Palangka Raya // Rekrutmen calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 dimulai hari ini, Selasa (17/9/2024).
Masyarakat dapat memasukkan berkas lamarannya ke panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan di wilayah masing-masing.
Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhadi menyebut pendaftaran dibuka hingga 28 September 2024 mendatang.
Bagi yang ingin menjadi anggota KPPS, diperlukan sejumlah syarat administratif. Di antaranya surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, dan surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan sejumlah hal.
Berikutnya, pendaftar juga harus melampirkan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak satu lembar.
Pendaftar, lanjut Anang, menyerahkan berkas pendaftarannya ke PPS kelurahan. Calon anggota KPPS diutamakan berusia paling tinggi 55 tahun dan paling rendah 17 tahun.
Berkas pendaftar calon anggota KPPS akan menjalani tahap penelitian administrasi calon anggota KPPS dari tanggal 18-29 September 2024. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September-2 Oktober 2024.
Selanjutnya, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September-5 Oktober 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November-8 Desember 2024.
“KPU Kota Palangka Raya memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024. Anggota KPPS yang terpilih nantinya harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” tutupnya.
Publikasi. : Titin / Gon