Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi seluruh kegiatan jurnalistik dan operasional redaksi PalangkaNews.co.id. Dokumen ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)Undang-Undang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini bertujuan memastikan setiap konten yang dipublikasikan tetap memenuhi prinsip akurat, berimbang, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

1. Verifikasi Berita

  • Setiap informasi harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Jika berita tidak dapat diverifikasi secara menyeluruh, namun tetap diperlukan untuk kepentingan publik, redaksi wajib mencantumkan catatan bahwa informasi masih dalam proses verifikasi.

2. Keberimbangan

  • PalangkaNews.co.id wajib menghadirkan pemberitaan yang berimbang, memberi ruang bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
  • Jika salah satu narasumber tidak dapat dihubungi, upaya konfirmasi wajib dicatat.

3. Larangan Plagiarisme

  • Seluruh konten harus original.
  • Mengutip sumber lain harus menyebutkan sumber secara jelas, dan tidak boleh menyalin secara keseluruhan tanpa izin.

4. Hak Jawab

  • PalangkaNews.co.id memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab.
  • Hak jawab akan diterbitkan sesuai ketentuan Dewan Pers, dan dipublikasikan di kanal yang sama atau relevan.

5. Koreksi Berita

  • Jika ditemukan kesalahan dalam berita, redaksi wajib melakukan koreksi secepatnya.
  • Koreksi akan ditandai secara jelas tanpa menghilangkan informasi awal yang signifikan.

6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Setiap komentar, opini, atau tulisan pembaca yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab pembuat konten.
  • Redaksi berhak menghapus atau menyunting konten yang mengandung unsur SARA, kebencian, pornografi, hoaks, atau yang melanggar hukum.

7. Perlindungan Identitas

  • Redaksi wajib menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang meminta penyamaran.
  • Identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, atau kasus tertentu harus dilindungi sesuai etika jurnalistik.

8. Iklan & Publikasi Berbayar

  • Iklan, advertorial, dan konten berbayar harus diberi label yang jelas agar tidak membingungkan pembaca.
  • Konten berbayar tidak boleh memengaruhi keputusan redaksi dalam pemberitaan umum.

9. Independensi Redaksi

  • Redaksi bekerja secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
  • Kepentingan politik, bisnis, atau kelompok tertentu tidak boleh memengaruhi isi berita.

10. Kebijakan Penghapusan Konten

  • Penghapusan berita hanya dilakukan jika mengandung pelanggaran berat, bertentangan dengan hukum, atau berdasarkan permintaan resmi melalui mekanisme Dewan Pers.
  • Permintaan penghapusan karena alasan pribadi tanpa dasar yang jelas tidak otomatis diterima.

11. Privasi & Data Pembaca

  • PalangkaNews.co.id menjaga data pribadi pengguna sesuai peraturan yang berlaku.
  • Data tidak akan disebarkan kepada pihak ketiga tanpa izin pengguna, kecuali untuk kepentingan hukum.

12. Penggunaan Foto, Video, dan Multimedia

  • Materi visual harus sesuai konteks pemberitaan dan tidak dimanipulasi secara menyesatkan.
  • Gambar sensitif atau yang mengandung unsur kekerasan akan ditampilkan dengan pertimbangan etika serta kepentingan publik.

Penutup

Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi dan kontributor PalangkaNews.co.id. Kami berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, serta menghadirkan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.