Palangkanews.co.id# Buntok – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Selatan dengan DPRD setempat, saat rapat paripurna ke 4 masa sidang II Tahun 2023 telah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barsel. Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito.
Penjabat (Pj) Bupati Barsel Lisda Arriyana menyampaikan sambutan pidatonya bahwa, kami berharap kebersamaan ini dapat selalu ditingkatkan untuk selalu bersinergi dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang PDAM Tirta Barito yang ada di Kabupaten Barsel ini, demi menuju peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi yang berjuluk.

“Dahani Dahanai, Tuntung Tulus ini,” kata Lisda.
Selanjutnya, Pj Bupati Lisda Arriyana menambahkan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, mengharapkan dukungan dari DPRD setempat, badan usaha dan seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan dan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam Perda tentang PDAM Tirta Barito ini nantinya.
“Sehingga kepastian hukum dan kejelasan tanggungjawab Pemda dapat dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu untuk dikelola secara profesional,” tegas Pj Bupati Barsel Lisda Arriyana.
Selain itu juga ia menambahkan, agar selalu efektif dan efisien sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang perlu disesuaikan badan hukumnya yaitu dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD)
Dan Ranperda tentang PDAM Tirta Barito ini, bertujuan dalam rangka menjadi perusahaan yang sehat, meningkatkan mutu pelayanan dan perbaikan kualitas, kuantitas, distribusi air sehingga memberikan kepuasaan kepada pelanggan.

“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas – tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat,” ujarnya.
Persetujuan bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Barsel terhadap Ranperda ini sekaligus merupakan simbol sinergitas dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi kemajuan masyarakat dan Kabupaten Barsel.
“Karena Ranperda ini akan mengikuti proses lebih lanjut untuk segera ditetapkan dan diundangkan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, ” jelas Lisda.
Dalam kesempatan itu Lisda menyampaikan bahwa, kami Pemerintah Kabupaten Barsel menyampaikan 1 buah yaitu.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” imbuhnya.
Pasalnya, Ranperda ini adalah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 26 ayat (3) menyebutkan bahwa.
“Penyediaan akses dari rumah umum dan pemanfaatan rumah diatur dengan Perda”, sambungnya.
“Karena maksud dan tujuan dibentuknya Ranperda ini adalah untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Barsel ini,” demikian tutup Pj Bupati Barsel Lisda Arriyana.
Pewarta : H. Assjian
Sumber : Lisda Arriyana.