Oknum Polisi Terlibat Kejahatan Polda Kalteng Pecat Tidak Dengan Hormat

Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.

Kabidpropam yang juga didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, (16/12) pagi.

“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Kabidpropam mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

“Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” bebernya.

“Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimum bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.

“Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkasnya.

publikasi. : Tim/Titin

  • Related Posts

    TIM GABUNGAN BNN PROVINSI KALTENG, BERSAMA WABUP KOTIM GELAR TES URINE SIDAK DISEJUMLAH THM

    Kotawaringin Timur // BNNP Kalteng Sisir THM di Kotawaringin Timur kejar Kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana masih…

    3 Tersangka Korupsi Ditetapkan Kejari Kapuas

    Kuala Kapuas // Kejaksaan Negeri Kapuas, Jum’at (29-11-2024) menetapkan tiga tersangka dia nataranya Idie, S.H anak dari Iyan Gaman (alm) dan diketahui sebagai KPA dan juga merangkap sebagai PPK, Dawut…

    You Missed

    Oknum Polisi Terlibat Kejahatan Polda Kalteng Pecat Tidak Dengan Hormat

    Oknum Polisi Terlibat  Kejahatan Polda Kalteng Pecat Tidak Dengan Hormat

    Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Rakor Pimpinan  Kwartir Cabang se-Kalteng

    Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Rakor Pimpinan  Kwartir Cabang se-Kalteng

    Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Juara III sebagai Provinsi Terbaik 

    Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Juara III sebagai Provinsi Terbaik 

    Disbun Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH sawit Tahun 2025

    Disbun Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH sawit Tahun 2025

    TIM GABUNGAN BNN PROVINSI KALTENG, BERSAMA WABUP KOTIM GELAR TES URINE SIDAK DISEJUMLAH THM

    TIM GABUNGAN BNN PROVINSI KALTENG, BERSAMA WABUP KOTIM GELAR TES URINE SIDAK DISEJUMLAH THM

    Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo Saat Menerima Penghargaan ini Beritanya 

    Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo Saat Menerima Penghargaan ini Beritanya