Pekanbaru // POLISI – Oknum bintara polisi berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka. AS resmi menjadi tersangka usai menganiaya warga di Kampar, Riau bernama Jamal (31) hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Siak Hulu, Kampar pada 8 September lalu. Saat itu AS diajak temannya berinisial Y mencari Jamal yang diduga melakukan pencurian.
“Y dan AS ini berteman dan Y minta tolong mencari korban karena mencuri barang miliknya. Itu Y minta tolong tanggal 8,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto di Mapolda, Kamis (12/9/2024).
AS mengikuti ajakan Y dan mencari korban hingga akhirnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit Desa Durian Tandan. Saat itu, Y dan AS langsung menginterogasi Jamal di lokasi.
Dalam interogasi itu, korban tidak mengakui melakukan pencurian. Korban lalu dipukuli dan dibawa mencari barang bukti ke rumah neneknya.
“Korban tidak mengaku dan dipukuli. Ada 2 TKP, pertama di Durian Pandan tepi sungai dan lokasi lain, yang memukuli hanya Y dan AS ada di lokasi. Itu korban sampai lemas,” kata Anom.
Melihat kondisi korban lemas, Y dan Bripka AS lalu membawa korban ke klinik, di klinik dokter tidak sanggup dan dirujuklah ke RS Sansani. Namun pihak RS Sansani kembali merujuk ke di RS Arifin Achmad Pekanbaru.
Anom memastikan ada lima pelaku dalam kasus tewasnya Jamal. Namun hanya AS yang ditangkap dan pelaku lain kini masih dalam pengejaran.
“Otak pelaku si Y ini. Namun memang ada lima orang saat kejadian dan empat masih kami kejar, termasuk Y,” kata Anom.
Terkait kasus itu, Polda Riau menyesalkan dan menyampaikan bela sungkawa. Polda Riau juga memastikan mengusut kasus itu hingga tuntas meskipun melibatkan Bripka AS.
“Kami menyesalkan perbuatan anggota. Ini dilakukan bukan atasnama institusi, tetapi nama pribadi. Kami memastikan siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Sanksi untuk anggota Polri ya nanti secara pidana ada. Lalu secara etik juga ada karena tersangka anggota polisi aktif yang dinas di Yanma Polda Riau,” ujar Anom Karabianto.
Publikasi : Red/ras/mjy.
Sumber. : Detiksumut.com