Palangkanews.co.id – Pernyataan Danlanud Haluoleo, Kolonel Pnb Muzafar, yang menyebut bahwa wartawan yang meliput kedatangan TKA China di Bandara dikhawatirkan ditunggangi teroris sangat disayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra. 8/7/20
Ketua AJI Kendari, Zainal A Ishaq, mengatakan, pernyataan Danlanud Haluoleo tersebut tidak berdasar, dan kekhawatiran yang terlalu berlebihan terkait ramainya penolakan kehadiran TKA China di Sulawesi Tenggara.
“Kami mengetahui bahwa daerah sekitar Bandara Haluoleo itu instalasi militer, dan juga memahami kekhawatiran Danlanud Haluoleo. Akan tetapi pernyataan tersebut juga tidak berdasar dan berbahaya,” kata Zainal, Selasa (7/7).
Zainal menegaskan, jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi Undang-Undang dan menaati kode etik. Jurnalis juga selalu memahami ketika melakukan peliputan di fasilitas milter. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dibekali UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis.
Terpisah, Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula menyebut, jurnalis dalam melakukan liputan selalu menaati protokol yang ditentukan oleh TNI AU. Misalnya, memperlihatkan identitas diri ke pos jaga Lanud Haluoleo, serta menjelaskan maksud kedatangan jurnalis.
Menurut Asdar, kekhawatiran Danlanud Haluoleo terkesan dibuat-buat dan cenderung membatasi jurnalis memperoleh informasi dan fakta lapangan terkait kedatangan TKA China. Padahal, Bandara Haluoleo, selain masuk kawasan militer TNI AU, juga bagian dari fasilitas publik.
Terkait pernyataan tersebut, AJI dan IJTI mengeluarkan pernyataan sikap, yang salah satunya mendesak Mabes TNI memberi sanksi terhadap Danlanud Haluoleo.
Berikut pernyataan sikap AJI dan IJTI:
- Mendesak Danlanud Haluoleo Kolonel Pnb Muzafar mencabut pernyataannya terkait wartawan ditunggangi teroris karena merendahkan profesi wartawan.
2.Pernyataan Danlanud Haluoleo Kolonel Pnb Muzafar bisa mengancam keselamatan jurnalis dan membuat stigma buruk terhadap pekerja media.
3.Mendesak Mabes TNI untuk memberi sanksi kepada Danlanud Haluoleo Kolonel Pnb Muzafar yang mengeluarkan pernyataan tidak berdasar dan berbahaya.
4.Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena itu menghalangi kerja wartawan berarti melanggar UU.
5.Meminta kepada seluruh jurnalis dalam melakukan peliputan mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis.
Pewarta : Tim Pknews Kendari Sultra
Sumber. : Wiwid Abid Abadi
Editor. : Hendrik Panjaitan