Media Kerjasama Dengan Pemda, Dewan Pers Tak Berwenang Mengatur Dan ikut Campur
Palangkanews.co.id – BLITAR I– Dewan Pers mengakui tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan perusahaan media. Namun pihaknya hanya ingin media yang diajak kerjasama itu taat mematuhi Undang-undang Pers dan Peraturan Pers. Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang Pers, bahwa media harus berbadan hukum, menyebutkan penanggungjawab dan alamat. 3/8/20
“Jadi setiap perusahaan media boleh melakukan kerjasama dengan siapa saja, asalkan bisa memenuhi syarat UU nomor 40 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers. Artinya kewenangan penuh berada ditangan Pemda,” kata Hendry Chairudin Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers usai menjadi narasumber sosialisasi di gedung DPRD Kabupaten Blitar, bulan.lalu dipublikasikan 3/8/20.
Adapun persyaratan tersebut diantaranya berbadan hukum Indonesia, punya akte notaris yang disahkan kemenkumham, minimal sudah 6 bulan berdiri, wartawan yang berkompeten yaitu utama, madya dan muda, digaji sesuai UMR dan mengikutsertakan wartawan pada BPJS.