Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara mengultimatum PT Indexim Utama Coorporation yang merusak Gunung Sakral.

Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara mengultimatum PT Indexim Utama Coorporation yang merusak Gunung Sakral.

Ardianto juga “menghimbau kepada Pihak Desa Muara Mea dan Desa yang lainnya yang ada disekitar Gunung Lumut dan Gunung Piyuyan agar lebih giat melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap wilayah hutan sakral umat Kaharingan tersebut, karena wilayah tersebut bukan hanya sakral untuk masyarakat sekitar tapi juga milik seluruh umat Kaharingan se-Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan juga Loksado, karena kesanalah akhir dari perjalanan roh leluhur dihantarkan saat pelaksanaan upacara ritual tingkat akhir rukun kematian kaharingan Wara” ungkapnya.

Ketua MDAHK Barut juga meminta “Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah, serta pihak instansi terkait agar tidak menutup mata dengan apa yang terjadi pada Taman Nasional Gunung Piyuyan dan memperhatikan wilayah kawasan Gunung Lumut, Piyuyan dan Gunung Penyenteau agar segera di tetapkan sebagai hutan lindung dan hutan ulayat adat, kami sebagai Majelis Daerah akan terus memantau proses penyelesaian perkara adat yang yang sangat menyakiti kami perasaan umat Agama Kaharingan” Pungkas Ardion saat Palangkanews wawancara di kediamannya.

Pewarta : Leny/Yusvan
Sumber : Wawancara
Editor : Hendrik Panjaitan.

admin