LSM PELITA, Di Duga Pimred media Online Jepara Langgar Peraturan Dewan Pers

LSM PELITA, Di Duga Pimred media Online Jepara Langgar Peraturan Dewan Pers

palangkanews.co.id | Jepara – 16/02/2021 Sebuah media online “G7”di Kabupaten Jepara, menempatkan Pemimpin Redaksi atas nama VR, apakah sudah ,? mempunyai sertifikat UKW dari Dewan Pers, kalau membaca dari PERATURAN DEWAN PERS Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018. Tentang STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN, jelas mengatur di huruf M. PEMIMPIN REDAKSI, Pemimpin redaksi merupakan posisi strategis dalam perusahaan pers dan memberikan pengaruh yang besar terhadap tingkat profesionalitas pers.

Oleh karena itu, pemimpin redaksi haruslah mereka yang telah berada dalam jenjang kompetensi wartawan utama. Wartawan yang dapat menjadi pemimpin redaksi ialah mereka yang telah memiliki kompetensi wartawan utama dan pengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 (lima) tahun.

Selasa, 16/2/2021, Puji Sumono sebagai Ketua LSM Pelita di Kabupaten Jepara, mengatakan “sangat tidak profesional sekali, posisi Pimpinan Redaksi tidak mengantongi UKW dan bisa masuk di sebuah media on line, jelas ini sebuah pelanggaran peraturan yang fatal, dan dengan jelas bisa dibaca di kolom redaksi media on line tersebut, sebuah kesengajaan atau kebodohan, pemilik perusahaan persnya dalam hal ini,” katanya.

Sedangkan di huruf O. KETENTUAN PERALIHAN
1. Seluruh Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan yang telah lulus verifikasi Dewan Pers sebelum berlakunya Peraturan Dewan Pers ini, wajib menentukan jenjang kompetensi dan mengikutsertakan wartawannya untuk uji Kompetensi Wartawan paling lambat 31 Desember 2018.
2. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019, seluruh peserta Uji Kompetensi wajib mengikuti Uji Kompetensi secara berjenjang mulai dari Jenjang Kompetensi Muda, Kompetensi Madya dan Kompetensi Utama.
3. Pemimpin Redaksi wajib memiliki sertifikat Uji Kompetensi Tingkat Utama.
4. Dewan Pers dapat memberikan sertifikat kompetensi utama kepada wartawan yang telah mengabdikan dalam bidang jurnalistik paling sedikit 25 tahun. Sesuai dengan syarat dan kriteria yang ditetapkan Dewan Pers.

Hal ini perlu diketahui oleh instansi Pemda Jepara, yang akan ditawari baik iklan, pemberitaan dan bentuk kerja sama lainnya, karena tentunya kode etik jurnalistik tidak dipenuhi oleh media on line tersebut.

Apalagi sebelumnya, pimred tersebut secara ngawur dan berperilaku tidak profesional, pernah memperkerjakan oknum pelaku tindak pidana penipuan sebagai Kabiro dan Wartawan, tanpa mengetahui dan menerima KTP sebagai dasar untuk mengetahui status kependudukan di wilayah tugas Kabupaten Jepara, hingga mantan Kabiro dan Wartawan oknum penipuan tersebut, masih menjadi buron hingga berita ini turunkan.

Puji Sumono
Kaperwil Jateng

admin