Pulang Pisau // denganya adanya salah satu paslon kempanye di malam hari di Desa Kantan atas Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, 5/10/2024).
Badan Pemenangan Pemilu PDIP Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Hermawan Mihing menjelaskan Masa kampanye Pilkada 2024 telah di mulai per 25 September dan berakhir pada 23 November 2024, yang dilaksanakan oleh masing – masing Pasangan calon (Paslon) guna memaparkan visi, misi dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat, dan kesempatan Paslon berinteraksi langsung dengan masyarakat serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
Dikatakan Hermawan Mihing, ” Jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, “ujarnya kepada awak media
Menyikapi fenomena kampanye pada malam hari yang terjadi di Desa Kantan Atas, Kecamatan Pandih Batu, tidak pernah ada dalam agenda pembahasan kampanye bisa dilakukan pada malam hari. Fenomena kampanye malam hari menjadi pertanyaan dan perbincangan publik, seolah – olah KPU sebagai penyelengara tidak konsisten dengan jadwal dan waktu kampanye masing – masing Paslon.
Menurutnya kampanye malam hari tidak pernah di bahas dalam rapat-rapat KPU bersama Liaison Officer (LO) masing – masing Paslon, manakala ini terjadi tentu menjadi pertanyaan dan perbincangan publik, akhirnya masyarakat menaruh persepsi negative terhadap KPU dan Bawaslu. Terkait pelaksanaan kampanye malam hari, karena masyarakat hanya tahu bahwa kampanye hanya bisa di lakukan pada pagi hingga sore hari.
Dari media mengkonfirmasi ke pihak Komisioner KPU Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Eko Susanto (5/10/2024) mengatakan, “Bahwa dalam kampanye tidak mengatur tentang batasan terkait jam (waktu) kampanye, terkecuali kampanye pertemuan umum ( kampanye Akbar) baru ada batasan jam atau waktu,”ujarnya Eko kepada media ini
Hal tersebut lebih kepada Bawaslu sebagai badan pengawas penyelenggaraan Pilkada, baik pengawasan berbagai pelaksanaan tahapan baik kampanye maupun tahapan lainya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah mengatakan seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bisa menjelaskan terkait hal ini, karena secara teknis tahapan pelaksanaan tahapan Pilkada ada pada KPU, sebagai penyelengara seharusnya menjelaskan secara detail manakala media mengkonfirmasi terkait kepemiluan.
Menurutnya, “Bawaslu sebagai badan pengawas, bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye Paslon berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP), artinya pihak Bawaslu selagi kampanye mengantongi STTP tetap melakukan fungsi pengawasan, “tutupnya.
(SAPRUDIN)