Palangkanews.co.id – Kalteng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan anggaran Rp810 miliar penanganan Covid-19 sesuai aturan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Pemda Kalteng harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran PBJ.
“Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” kata Alex dalam pembukaan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui telekonferensi, tgl 5/5/20. Minggu lalu dipublikasikan 26/5/20.
Alex merinci anggaran penanganan Covid-19 Pemda Kalteng terdiri atas Rp138,8 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi; Rp267,1 miliar untuk jaring pengaman sosial; dan sebesar Rp404,2 miliar untuk belanja penanganan kesehatan.
KPK, kata Alex, mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama Pemda Kalteng mengingat besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19.
“APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan kepala daerah,” imbuhnya.
Teruntuk jaring pengaman sosial, Alex merekomendasikan kepada Pemda Kalteng agar memberikan bantuan sosial berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meskipun, terang dia, dalam implementasinya penyaluran bantuan sosial masih terdapat persoalan. Alex meyakini pangkal masalah terkait hal tersebut adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bantuan yang masih belum andal.
“Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali di-update datanya,” ucap dia.
Surat edaran itu dibuat pada Selasa (21/4) dan ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut oleh KPK agar pendataan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Alex menambahkan, Pemda Kalteng juga harus fokus melakukan perbaikan terhadap delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui program koordinasi pencegahan terintegrasi.
Sebab, sejauh ini KPK mencatat aset yang belum bersertifikat sebanyak 10.467 bidang atau 66,8 persen dari total keseluruhan 15.671 bidang aset yang terdata.
Alex menjelaskan bahwa lembaganya akan terus mendampingi Pemda Kalteng dalam melakukan penertiban dan pemulihan aset daerah, termasuk di dalamnya penertiban kendaraan dinas, fasilitas umum/ sosial, aset yang dikerjasamakan, aset hasil pemekaran daerah, serta memastikan legalitas kepemilikan aset.
“Terkait aset, tingkatkan kerja sama dengan Kejaksaan dan terutama Jamdatun selaku pengacara negara. KPK akan membantu untuk menginventarisasi dan memetakan masalahnya,” tandasnya.
Sumber : CNN Indonesia Jakarta
Red/boy.