Palangkanews.co.id# Barsel – Pedagang pasar dan Kios kini menjadi korban adanya penipuan uang palsu atau Upal yang dilakukan oleh pelaku inisial AS (44) warga jalan kaladan Buntok. Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Sehingga warga pedagang tertipu yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku AS dalam beberapa minggu yang lalu.
Setelah menerima laporan warga, Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng bersama tim gabungan Satreskrim Polres Barsel dengan Unitreskrim Polsek Dusun Selatan, bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku, ternyata ditangan pelaku AS petugas tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa.

“Uang Palsu atau Upal pecahan Rp 100 ribu (Seratus ribu Rupiah) sebanyak 32 lemabar dengan nilai berjumlah Rp 3.200.000. (Tiga juta Dua ratus ribu Rupiah), dan 1 (Satu) unit kendaraan roda dua,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman kepada wartawan Kamis (11/5/2023).
Selanjutnya Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan bahwa, pihaknya setelah menerima laporan warga masyarakat maupun pedagang kalau beberapa minggu lalu ada sejumlah pedagang di Kota Buntok, mengeluh karena telah menjadi korban penipuan Upal karena mereka merasa dirugikan oleh pelaku.
“Supaya tidak terulang lagi hal yang serupa maka saya tekankan untuk pencegahan agar masyarakat selalu berhati – hati dan teliti terlebih dahulu saat menerima uang dari orang lain guna untuk menghindari terjadinya kerugian,” tegas Yusfandi Usman selaku Kapolres Barsel.

Kapolres Yusfandi Usman yang akrab disapa wartawan bang Yus itu menambahkan, adapun terkait aksi pelaku AS itu dirinya mengaku jika ia memperoleh Upal dari seorang sindikat pengedar Upal dengan cara membeli, dimana saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian setempat.
“Pasalnya, kami dari pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, sementara di tempat kediaman tersangka pun tim kami tidak menemukan adanya alat cetak upal tersebut,” tuturnya.
Oleh sebab itu pelaku AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan dengan pasal 245 KUHP menyimpan dan mengedarkan Upal dan pasal 34 Ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Pewarta : H. Assjian
Sumber : Yusfandi Usman.