Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. ,Menggelar Penertiban PSBB Perdana

oleh -313 views
oleh

Polresta Palangka Raya – Pada hari perdana PSBB, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. ,menggelar penertiban PSBB perdana di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2020) siang.

Ia menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjelaskan segala pembatasan yang diterapkan serta menjelaskan sanksi apabila melanggarnya, sesuai dengan selebaran PSBB yang resmi diterbitkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker dan bagi pengendara dilarang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan dalam peraturan PSBB, apabila melanggar akan dikenakan sanksi”, ungkap Kombes Pol Jaladri.

Saat penertiban berlangsung, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker serta melanggar ketentuan PSBB lainnya. Oleh sebab itu petugas pun memberikan teguran lisan dan menegaskan agar segera pulang ke rumah.

*Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, S.H., saat menertibkan pelanggar

Dalam masa PSBB akan diterapkan jam malam pada pukul 20.00 s/d 03.30 WIB, yang akan diberlakukan larangan pada seluruh pergerakan orang maupun barang. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri yang telah disediakan pemerintah. (pm/sam)