Palangka Raya // Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah, Jumat (25/10/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Lisda Arriyana. Dalam sambutannya, Lisda Arriyana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut daripada Peraturan MenpanRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Rapat koordinasi ini adalah sebagai bentuk keseriusan dan ketanggapan Pemprov Kalteng, yang dalam hal ini BKD bersama-sama dengan Biro Organisasi, dalam merespon kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri PANRB,” jelas Lisda.
Selain itu, Lisda juga menambahkan dalam rapat ini akan dibahas dan didiskusikan mengenai penghitungan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku.
“Kepada semua Pejabat Administrator, Pejabat Pelaksana dan yang menangani bidang kepegawaian pada setiap perangkat daerah yang hadir di ruangan ini, agar dapat mengikuti rakor ini dengan baik dan seksama,” pesan Lisda.
Publikasi. : Titin