Palangkanews.co.id – Kobar | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.Kasus Pidana Dugaan Korupsi Tersangka Direktur PT.Aleta Danamas resmi Menjadi Tahanan Kejari Kobar, Rabu (29/07/20).
Tersangka DAT datang dengan di dampingi Dua Pengacara Ke kejaksaan Negeri Kobar dan langsung Di Peroses ikuti Protokol Kesehatan Selama beberapa menit di Ruangan Kasi Pinsus, Setelah selesai Pemeriksaan dan di nyatakan memenuhi syarat, Baru Tersangka DAT Di bawa Ke mobil Tahanan Untuk di Titipkan Ke tahanan Polres Kobar, Guna untuk memenuhi Panggilan sidang Tindakan Pidana Korupsi di Pengadilan Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ( Kobar) Bapak Dandeni Hardiana,SH.M.H.,,“Tersangka ini sebelumnya tidak bisa hadir ketika ada panggilan pertama Kejaksaan Negeri Kobar dengan alasan sakit. Saat ada panggilan Tahap dua ini, Tersangka DAT resmi kami tahan, Tersangka DAT terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi PD Agrotama Mandiri, Terkait dengan Bisnis Tiket ,Modal yang ditanamkam Ke PT Aleta Danamas sebesar Rp. 1. 526.000.000, dan ada dana Deposit Pengembalian, maka Kerugian Negara Sekitar Rp. 754 jt, (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
Dan Tersangka ini dampingi oleh Kuasa hukumnya dari Jakarta. Yang mendampingi tersangka selama Proses penyidikan berlangsung terhadap tersangka DAT akan di lakukan penahanannya akan di titipkan ke tahanan Polres Kobar, Karna Lembaga Pemasyarakatan Kelas 11 B Pangkalan Bun belum Bisa menerima Tahanan baru sebelum ada Putusan dari majelis hakim. Itu semua karna Kebijakan di massa Pendemik COVID-19. Dan Kami ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres Kobar Karna telah mau membantu menerima Tahan Kejaksaan untuk di si titipkan di tahanan polres kobar” tutup Kajari Kobar : Dandeni Hardiana SH. M. H.,,
Di Waktu yang sama Kuasa Hukum tersangka, Calvin Benyamin bersama Yegar Sahadutha yang mendampingi tersangka DAT mengatakan bahwa kedatangan kliennya, untuk memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan dan menunjukkan Niat baik sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum dan tentunya Kita harus menjung tinggi praduga tak bersalah, untuk materi dalam perkara ini kami belum bisa berkomentar dulu, kita akan sampaikan pada saat dipersidangan nanti,tutup Calvin Benyamin.
Pewarta : Rahmat
Editor : Hendrik.P
Admin : Syaiiful