Palangkanews.co.id-MUARA TEWEH-palangkanews.co.id mencoba menilik gejala sosial yang terjadi di masyarakat Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya terkait kasus perceraian selama masa pandemi corona dengan palangkanews.co.id wawancarai Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, ABDULLAH, SHi, MH melalui Humas PA Mtw WIRYAWAN ARIF, SHi, MH di Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, Kamis (4/6/2020).
Menurut WIRYAWAN Humas PA Mtw, “saat ini pihaknya baru membuka kembali pelayanan kepada masyarakat yang akan mengajukan gugatan persidangan cerai di PA Mtw, karena selama tiga minggu sebelumnya pihaknya tidak ada melakukan atau melaksanakan sidang perceraian” jelasnya.
Lebih lanjut WIRYAWAN menginformasikan bahwa “saat ini, selama status pandemi corona, pihak PA Mtw memaksimalkan Galery e-court & e-litigasi berbasis The Electonics Justice System di Anjungan Gugatan Mandiri PA Mtw, jadi proses persidangan cerai hanya melalui fasilitas internet yang di miliki PA Mtw, kecuali sidang pembuktian saja, kedua belah pihak yang bersengketa dalam perceraian di panggil datang untuk sidang pembuktian” ungkapnya.
Saat di tanyakan berapa banyak jumlah kasus perceraian yang di tangani oleh pihak PA Mtw, WIRYAWAN menginformasikan bahwa ” Jumlah angka berkas kasus gugatan perceraian yang masuk baik secara konvesional dan melalui elektronik masih dalam jumlah rata-rata dan standart saja selama pandeme terjadi dari awal tahun 2020 sampai sekarang selama pandemi terjadi di Kabupten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya jumlah berkas yang di terima pihak PA Mtw, masih dalam jumlah wajar dan stabil saja” pungkasnya(Van)