Kapolres Bersama Forkompimda Laksanakan Apel Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Palangkanews.co.id | Garut – Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 Pukul 10.00 Wib s.d. selesai bertempat Lapangan Apel Setda Kab. Garut Jl. Pembangunan Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, telah dilaksanakan kegiatan Apel Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah Kab. Garut.
Hadir pada kegiatan tersebut. Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si, Waka Polres Garut Kompol Andrey Valentino, S.I.K, Kabag Ops Kompol Apri Rahman, SE, Kasi OPS Kodim 0611 Garut, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, S.Pd, M.Si, Kepala Bakesbangpol Drs. Wahyudijaya, M.Si, Kasat Pol PP Kab. Garut, Para PJU Polres Garut, para Kepala SKPD, Personil Gabungan TNI-POLRI, Satpol PP Kab. Garut, Dishub Kab. Garut.
Arahan Kapolres Garut yg diantaranya sebagai berikut
1. Terimakasih atas kehadiran dan sinergitas rekan-rekan sekalian.
2. Hari ini kita akan melaksanakan kegiatan dilapangan berupa penegakan hukum dan lainnya.
3. Laksanakan Penegakan hukum dengan tegas dan terukur serta mengedepankan Humanis.
4. Saat ini Kab. Garut memiliki tingkat kesadaran yang sangat kurang terkait Protokol Kesehatan.
5. Laksanakan kegiatan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan jaga kesehatan serta keselamatan masing-masing.
Arahan Kasat Pol PP Kab. Garut yg diantaranya sebagai berikut.
1. Hari ini kita akan mulai melaksanakan penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan.
2. Kita akan membagi petugas menjadi beberapa Tim agar lebih efektif dalam kegiatan.
3. Semua Tim akan bekerja sesuai arahan dari ketua Tim masing-masing yang sudah ditunjuk.
Pukul 10.30 wib kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Pewarta : Herdy
Sumber : Plh kasubbag humas Ipda Muslih Hidayat.SH.