Palangkanews.co.id | Menyikapi pemberitaan salah satu media online memberitakan tentang mosi tidak percaya terhadap kadus Tumbang Sanak Desa Tumbang Koling kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Kalteng.
Pemberitaan mendesak Kepala Dusun Tumbang Sanak mundur dari jabatannya
Yang di tujukan kepada Kepala Desa Tumbang Koling, yang di ajukan oleh Ketua BPD dan Ketua RT serta mengatas nama kan Masyarakat Dusun Sanak.
Kepala Dusun Tumbang sanak Saldi J.M. menemui media online grup ,TV dan cetak dan elektronik tgl 3/11/20 pukul 15.30 wib menuturkan permasalahan yang dihadapinya tentang laporan tertulis untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat, membuat kepala dusun Sanak tidak konsentrasi bekerja menjalankan roda roda Pemerintahan di Dusun Tumbang Sanak Desa Tumbang Koling kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Kalteng.
” itu ada SP tersebut, yang menyatakan bahwa laporan dari masyarakat kita meninggalkan tugas selama 60 hari secara berturut-turut itu ga BENAR dan saya tidak terima apa yang ditanda tangani oleh masyarakat, saya tidak menjalankan tugas.” Ucap Kadus….
Tugas BPD adalah membantu untuk mengembangkan infrastruktur di Dusun/Desa memantau kegiatan Desa dan tugas ketua RT membantu Pemerintah Desa, sehingga suatu Pemdes berjalan dengan aman, tertib dan nyaman.
” Lanjut Kadus, kita kan ada atasan, kita ada alasan pak, pada waktu itu istri saya meninggal dunia selama bergabung kita memang tak hadir kita jua udah ada pemberitahuan kepada Kepala Desa dan Camat, itupun saya juga ada balik kedusun Sanak menemui Kades Koling menanyakan program apa yang harus di kerjakan, saya pada intinya akan melaporkan Ketua BPD Ketua RT dan masyarakat ke Polisian menuntut pencemaran nama baik saya. Saya juga menuntut media yang memberitakan saya yang tidak berimbang pemberitaannya” Ungkap Saldi
Lebih lanjut dia ungkap ketidak hadiran nya di Dusun Tumbang Sanak kerna adanya surat BPD melayang ke Kades Desa Tumbang Koling, Surat tersebut ditembuskan kecamat Cempaka Hulu
” Jadi saya terganggu untuk kerja. Kades dan camat sudah tau itu, bahwa saya benar benar ada pemberitahuan sebelum.,kenapa saya tidak hadir di Dusun itu, saya tidak hadir kerna ada urusan keluarga yang harus saya tuntaskan dulu, keluarga yang utama pak; baru pemerintahan , klo keluarga tak beres bagai mana saya bisa tenang mengabdi pada Pemerintah,” ungkap Saldi J.M.
” Kalo kita pelajari dengan cermat UU no. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf (1) dan Perda Kabupaten Kotim Sampit no.12 Tahun 2016 pasal 8 BAB 3 tentang Larangan bagi perangkat desa, saya paham itu pak! Namun disitu ada Surat teguran ke 1.2 dan 3 kepada saya, ini tidak ada pak. Yang ada surat laporan.” Tutur Saldi.
Saldi J.M. konsoltasi dengan BLH tentang disiplin Aparatur Negara termasuk pegawai perangkat desa, ada mekanismenya dalam.pemecatan kerna dalam Aparatur perangkat Desa SK itu di keluarkan oleh Pemerintahan Camat diteruskan Pemkab Kotim kerna ini ada sangkut pautnya tentang upah kerja alias gaji perangkat desa menggunakan uang negara, jadi tidak segampang dalam pemecatan, Seorang PNS/Perangkat Desa.
Media palangkanews co.id menghubungi Kades Tumbang Koling melalui Telpon saluler dan camat Cempaka Hulu, namun terputus ( sinyal ) akan tetapi media palangkanews co.id berusaha terus menghubungi dua pejabat tersebut, sehingga berita ini terbit. Berita bersambung.
Pewarta. : Tim Red. Agus, Asrianto,boy
Sumber. : Wawancara langsung
Ed/Ad. : Syaiful