Journalist Kembali Di Kriminalisasi

oleh -179 views
oleh

Palangkanews.co.id. – Cimahi – Pada hari Rabu,(09/09/2020) rekan pewarta dari Media Facta Hukum dan Ham (Asep) menghubungi infoindonesianews.com, untuk menyampaikan bahwa ada salah seorang rekan media kita yang mengalami pengeroyokan di Cimahi, namun info tersebut Kami pun belum jelas hingga akhirnya mendapatkan informasi tersebut dari salah seorang anggota media Global News langsung,melalui berita online yang dikirimkan kepada Kami.

Menurut saksi mata yang melihat saat kejadian tersebut,mengungkapkan bahwa ada sekelompok orang dengan menggunakan dua buah unit kendaraan mobil dan tiga unit kendaraan sepeda motor masuk ke dalam pabrik tersebut, lalu tidak lama kemudian sekelompok preman bayaran tersebut berjumlah kurang lebih belasan orang ,keluar dari gerbang pabrik sambil berteriak mengeluarkan ucapan – ucapan kasar , sambil mengacung – ngacungkan golok nya tersebut, kemudian tiba- tiba membabi buta membacok warga yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan, depan pabrik tersebut.

Dengan menggunakan senjata tajam jenis golok,ini pun termasuk yang dilakukannya saat pemukulan dan pengeroyokan kepada Wartawan yang sedang meliput kejadian saat itu sambil menodongkan pisaunya kepada wartawan tersebut .

Kelompok yang diduga preman-preman bayaran tersebut, ujar saksi yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengatakan “sepertinya ini sangat terencana sekali,pasalnya kelompok preman ini ,bergerak awalnya dari dalam pabrik untuk melakukan tindakan kekerasan, karena didalam pabrik tersebut saat mereka keluar terlihat ada petugas keamanan pabrik, yang seharusnya saat kejadian tersebut bisa meredam dan mencegah aksi kekerasan,akan tetapi petugas keamanan tersebut seakan tidak ingin mau tau”,ucapnya.

Sementara itu ada beberapa saksi lain yang melihat saat kejadian, mengenali beberapa para pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang membabi buta tersebut di depan Pabrik Tekstil CV.Karindo Jalan Nanjung , No123 , Cimahi Selatan.

Wartawan Global Media News bernama Rusdi ikut menjadi sasaran korban kekerasan penganiayaan tersebut, awalnya saat merekam sekelompok preman tersebut ternyata diketahui oleh kelompok preman tersebut, ketahuan merekam video situasi kejadian pengeroyokan oleh kelompok preman tersebut kepada warga , dirinya pun tiba -tiba di hampiri dan langsung dipukul dengan benda tumpul,yang mengakibatkan Rusdi Wartawan Global News terluka dan mengalami pendarahan di hidungnya,akibat kekerasan yang dilakukan oleh kelompok preman,tak hanya itu kemudian sambil menodongkan pisau ke arah muka Rusdi,mereka berupaya ingin merampas telepon genggamnya yang di pegang Rusdi tersebut.

Namun,Rusdi berhasil meloloskan diri dari kejaran Kelompok preman tersebut dan langsung membuatkan LP ke Mapolres Cimahi ,untuk meminta perlindungan hukum, serta melaporkan kejadian peristiwa tersebut yang dialaminya.

”Baru saja beberapa detik mengambil gambar (video) kejadian tersebut, mereka menghampiri dan langsung memukul, padahal Saya sudah bilang ,kalau Saya ini wartawan, namun mereka menodongkan pisau dan berusaha mau mengambil Handphone Saya”,ungkap nya.

Saat melaporkan Peristiwa tersebut Rusdi didampingi oleh Rahmat Pemimpin dari Redaksi Global Media News melaporkan pengeroyokan dan penganiayaan Ke SPKT Polres Cimahi dengan Nomor ; LP.B/489/IX/2020/JBR/RES CMH.

Kami berharap para pelaku dan aktor dibelakang layar atas peristiwa tersebut, kiranya segera ditindak lanjuti ,ditangkap dan di proses secara hukum yang seadil -adilnya oleh pihak berwajib.

Sementara itu, Pemimpin redaksi Global Media News, Rahmat “mengecam dan sangat mengutuk keras segala bentuk dan upaya kekerasan terhadap wartawan, karena bentuk kekerasan seperti apapun itu sangatlah tidak dibenarkandalam undang-undang, khususnya Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ,”ujar Pimpinan Global News Rahmat.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Pihaknya pun mendukung sepenuhnya upaya hukum yang sedang ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi dan berharap kepada pihak kepolisian secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut, karena Negara kita ini Negara Hukum bukan Negara Premanisme , lawan dan berantas Premanisme, sesuai pesan Pak Kapolri beberapa waktu lalu”Polri tidak akan memberi ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat”,ujar nya.

Sampai berita ini diturunkan pihak media belum bisa mendapat informasi lebih lanjut dari pemilik pabrik dan aparat penegak hukum polres cimahi saat ini sedang proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta:Herdy Kacab Pknews Jabar
Sumber: dari Global Media News
Edi/Ad:Syaiful