Palangkanews.co.id. – JEPARA | Cemas melihat penanganan dan penyebaran virus corona di Jepara yang kedodoran oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Fraksi Partai Nasdem mengajak Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi lain di DPRD Jepara untuk menggunakan hak konstitusional dengan mengajukan hak angket penanganan covid-19. 7/8/20
Tujuan pengajuan hak angket itu semata-mata untuk melindungi warga masyarakat Jepara. “Jika penanganan covid-19 lambat seperti ini , maka yang dirugikan adalah masyarakat Jepara. Bukan saja kemudian banyak yang menjadi korban keganasan virus corona, tetapi seluruh sendi kehidupan juga terdampak,” ujar Pratikno, Wakil Ketua DPRD Jepara yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Jepara.
Dengan penambahan dan penyebaran covid- 19 terus naik secara signifikan, anak – anak tidak bisa sekolah, pengangguran bertambah, seniman tidak bisa bekerja, pedagang pasar berjatuhan dan sektor informal benar-benar terpukul,” ujar Pratikno.