Gubernur Kalteng Hapus Denda Pajak, Bantu Masyarakat Ditengah Sulit Usaha

oleh -187 views
oleh

Palangkanews.co.id – Ditengah situasi sulit menghadapi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru di masyarakat, banyak program pemerintah untuk membantu warganya. Salah satunya meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor.

Demi membantu warganya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.
Program ini masih diterus berjalan sampai pada 1 Oktober 2020 nantinya, dimana diperpanjang yang awalnya pada Agustus 2020.

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Kalteng melalui
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng jemput bola sosialisasi kebijakan Gubernur tak membayar denda pajak alias gratis itu sampai kenpelosok desa di Kabupaten/Kota.

Seperti pada ahir pekan kemarin, Gubernur Sugianto Sabran, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, mensosialisasikan kelada masyarakat di wilayah Kotim, Lamandau, dimana sebelumnya juga ke daerah Barsel dan lainya.

“Sosialisasi sudah sampai ke Kabupaten/Kota sudah merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,” kata Kaspinor, Selasa (25/8/2020).

Dikatakan Kaspinor, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4), diperpanjang hingga 1 Oktober 2020, dan animo masyarakat juga banyak.

“Dan Alhamdulillah, tingkat animo masyarakat tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan Gubernur tersebut sampai Rp.35 miliar. Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” ungkapnya.

Sambil sosialisasi, tambah Kaspinor, pihaknya juga sambil membagikan ribuan masker ke masyarakat untuk mendukung progran pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng, mengenai grebek masker untuk kepedulian masyarakat menggunakan protokol kesehatan serta terhindar dari potensi sebaran covid-19.

“Sambil sosialisasi pengahpusan denda pajak, sambil kami juga berbagi masker ke warga yang dijumpai dan dilokasi sosialisasi. Jadi kebijakan penghapusan denda administrasi tersebut sebagai bentuk kepedulian pa Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19,” sebut Kaspinor.
Gubernur juga, tambah Kaspinor, beraharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar upaya peningkatan PAD juga dapat baik dan meningkat.

“Kami terus sampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini agar dapat nyaman dalam tunggakan pajak. Contohnya seperti kendaraanya menunggak dua tahun pajaknya, maka yang dibayar cuma pokoknya saja, dendanya tidak dibayar alias gratis. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah provinsi kalteng untuk membantu warganya,” ucap Kaspinor.

Pewarta. : Tim Red.
Sumber. : liputan/ Humprovkalteng
Ed/Ad. : Syaiful