FORNEL Dan KMPB Jepara Dukung Penambangan Pasir Laut Untuk Pembangunan Nasional

FORNEL Dan KMPB Jepara Dukung Penambangan Pasir Laut Untuk Pembangunan Nasional

Palangkanews.co.id | Jepara, 28/3/2021 Forum Nelayan Jepara (FORNEL) mengaku mendukung dan tidak keberatan dengan adanya rencana penambangan pasir laut diwilayah perairan balong, Kec. Kembang, Kabupaten Jepara. Meskipun selama ini dirinya menerima ajakan untuk menolak rencana aktivitas pengerukan laut itu.

Hal itu disampaikan ketua Fornel Jepara Sholikul hadi. Menurutnya, sikap pro dan kontra dikalangan masyarakat pasca konsultasi publik dalam agenda sosialisasi Amdal (16/03/2021) yang dilakukan perusahaan penambang pasir dengan masyarakat sekitar dan kelompok nelayan merupakan sikap yang umum.



“Semua ini kami anggap satu hal yang sangat baik, karena masyarakat tidak apatis dalam melihat dan mendengar suatu perkembangan informasi tentang pembangunan. Apalagi ini proyek strategis nasional, pasti akan menimbulkan sikap pro dan kontra” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penambangan pasir laut dilaksanakan dengan jarak 6 dari bibir pantai dan terluar 9 mil dengan kedalaman 30 mtr. Menggunakan kapal jenis Trailing Suction Hkller Dredger (TSHD). Dengan siatem sedot. Jadi yang diambil pasir urug bukan pasir besi atau karang” imbuhnya.

Ia menyebut bahwa setiap aktifitas penambangan pasti akan memiliki dampak, baik penambangan didarat, dilaut maupun di atas pegunungan. Namun jika dikelola dengan baik tentunya dampak itu dapat diminimalisir.

Perusahaan pelaksana PT. Energi Alam Lestari
“Perusahaan penambang pasir laut pasti sudah melakukan kajian yang mendalam dan memperhitungkan dampak dan bagaimana cara meminimalisir dampak lingkungan dan sosial masyarakat, apa lagi ini untuk kebutuhan proyek strategis nasional” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi sikap Perusahaan pelaksana yang mau menerima masukan dari aktifis lingkungan,masyarakat dan kelompok nelayan, dengan bersedia memberi kompensasi masyarakat terdampak penambangan pasir laut.

“Namun satu hal yg tak boleh dilupakan oleh perusahaan, adalah tanggung jawab kepedulian sosial Corparate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam memberikan ganti rugi kepada kelompok nelayan yang terdampak” tandasnya.

Tambahnya, solikhul menyayangkan adanya pengiringan opini publik dalam berbagai pemberitaan yang membuat seolah olah masyarakat menolak adanya penambangan pasir laut tersebut.

“Jika masyarakat  itu telah menjatuhkan sebuah pilihan, dalam hal ini rencana tambang pasir laut tidak bisa  diberhentikan begitu saja. Ketika nelayan setempat telah memberikan ruang atau mendukung, untuk dilakukannya kegiatan pertambangan pasir laut” Ujarnya

Hal senada disampaikan Bronto Karyo ketua Komunitas Masyarakat Pantai Bondo (KMPB) yang anggotanya dari kelompok tokoh masyarakat, aktifis lingkungan, pemilik perahu, dan nelayan.
“semua bentuk proyek nasional tentunya membawa dampak pada sosial masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak massa. Kami percaya, Perusahaan pelaksana akan menjalankan kewajibannya. Melaksanakan sosialisasi Amdal, kepedulian sosial masyarakat (csr) dan mengembalikan fungsi lingkungan alam maupun sosial dengan menggandeng LSM Lingkungan Hidup” ujar bronto kepada awak media palangkanews.

Puji Sumono
Kaperwil Jateng

admin