Dr (c) Anggreany Haryanti Putri, SH, MH, Pakar Hukum Ahli Pidana Menangapi Sidang Amanning Andi Salim Di PN Kota Bekasi, Pihak DPD Partai Golkar Mankir

Dr (c) Anggreany Haryanti Putri, SH, MH, Pakar Hukum Ahli Pidana Menangapi Sidang Amanning Andi Salim Di PN Kota Bekasi, Pihak DPD Partai Golkar Mankir

Palangkanews.co.id | Bekasi – Dr (c) Anggreany Haryanti Putri, SH, MH, Pakar hukum sekaligus Divkum Warta Sidik yang juga sekaligus pengajar di Universitas Bhayangkara, menangapi kemelut sengketa lahan dan bangunan Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jendral Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat hingga kini sudah dalam proses akhir karena sudah berkali kali inkraah dalam semua gugatan dimulai dari Pengadilan Negeri Bekasi, 2/02/2021.

Atas dasar asas equality before the law atau asas persamaan dimuka hukum setiap orang yang mendapatkan panggilan dari pengadilan wajib datang manakala dia di wakilkan oleh kuasa hukum maka kuasanya wajib hadir, namun jika ada alasan yang membuat tidak bisa hadir maka harus disampaikan kepada pengadilan dengan patut, dimana alasan tersebut haruslah memiliki kekuatan pembuktian.

Apalagi Drs. Andi Iswanto Salim selaku pembeli Gedung yang berlambangkan pohon beringin tersebut mengungkapkan bahwa hari ini prosesi pertemuan dalam amanning kedua di Pengadilan Negeri Bekasi namun dalam forum yang di buka dan di pimpin langsung oleh Ketua PN Bekasi Erwin Djong SH. MH, hari ini tidak dihadiri oleh pihak Termohon dalam hal ini Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi ataupun Kuasa Hukumnya, kata Anggie sapaan hangat.

“Hal ini menurut saya menunjukkan arogansi pihak termohon yang merupakan selaku Penguasa tidak menghormati Hukum dan semena-mena,” tegas Andy Salim kepada awak media, Selasa (2/02/2021). Andy Salim menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri tadi ngomong sudah telpon langsung pihak Termohon dalam hal ini saudara Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen untuk supaya datang dalam agenda Sidang hari ini, tapi dirinya beralasan sedang rapat Covid-19.

“Lalu pertemuan akan di undur 2 Minggu, tepatnya Tanggal 16 Februari 2021 buat agenda pertemuan final, Bilamana pihak termohon tidak hadir atau tidak tercapai kesepakatan sampai dengan pertemuan terakhir, maka eksekusi Gedung akan tetap dilanjutkan,” tegas Ketua PN kota Bekasi.

Tadi, sambung Andi Salim, didepan Ketua Pengadilan dan Panitera Muda sama Juru Sita, saya sendirian tadi tanpa didampingi Lawyer saya bilang martabat dan wibawa Pengadilan Negeri mau dibawa kemana kalau diperlakukan oleh Termohon seenaknya, yang justru mengendalikan institusi penegakan hukum.

“Dia (Pihak Golkar – red) yang punya kewajiban harus datang menghadiri panggilan bukannya saya, karena saya sebagai Pemohon Eksekusi kan sudah bayar biayanya, jadi tadi saya pertegas kembali opsi supaya mereka serahkan ke saya sebelum malu di eksekusi Pengadilan atau bayar saya sesuai putusan, eksekusi sebaiknya diserahkan secara sukarela dan mematuhi keputusan final tanpa membuat masalah hukum baru lagi nantinya,” terangnya.



Sekedar diketahui, lewat surat perihal tanggapan atas permohonan para pemohon Konsinyasi Tanggal 25 November 2020 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 November 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg tanggapan Drs. Andi Iswanto Salim, ” Bahwa Termohon Konsinyasi I berkeberatan menerima penawaran/konsinyasi Para Termohon Konsinyasi sebagaimana Penetapan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 November 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg karena tidak sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Tanggal 22 Juni 2015″.

Lanjut Anggie mengomentari ketika seseorang atau badan hukum berhadapan dengan permasalahan hukum sepatutnya dapat diselesaikan dengan baik dan tidak dihindari agar setiap keputusan yang di hasilkan dari pengadilan dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan eksekusi.

Manakala suatu kasus tidak diselesaikan dengan baik maka, kasus hukum tidak bisa selesai dengan sendirinya dan bisa merugikan para pihak. Pengadilan juga harus tegas sebagai lembaga pemutus dimana hakim dianggap sebagai “corong hukum” untuk memiliki daya paksa guna penyelesaian kasus hukum sebelum jatuh masa daluwarsa atau verjaring.

Kembali saya tegaskan semua bermuara pada asas persamaan dimuka hukum siapapun itu dimuka hukum memiliki kedudukan yang sama.

Tidak hanya itu, Andi Salim juga sudah membayarkan Biaya Eksekusi sebesar Rp 10.228.000 (Sepuluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada pihak Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 8 Desember 2020.

Pewarta : Herdy Jabar
Sumber : venanewsinpestigasi

admin