DPRD Persetujuan Bersama dengan Pemkab Murung Raya tentang RPJPD 2025-204513 Agustus 2024

Puruk Cahu // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun 2024 dalam rangka penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemkab Murung Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045 sekaligus penyerahan materi sidang rencana Pertauran daerah (Raperda) tentang RAPBD perubahan tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna Selasa 13 Agustus 2024 dipimpin langsung Waket I DPRD Likon didampingi Pj Sekda Rudie Roy dan dihadiri anggota DPRD Mura, kepala OPD dan undangan yang hadir.
Waket I DPRD Kabupaten Murung Raya Likon saat memimpin rapat menyampaikan, bahwa rapat ini menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan disepakati bersama beberapa agenda kerja DPRD kabupaten Murung Raya.
“Salah satunya adalah rapat paripurna penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD kabupaten Murung Raya terhadap baperda RPJPD tahun 2025 2045 dan penyampaian materi sidang rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2024,” kata Likon.
Ketua Bapemperda DPRD Mura Rumiadi menyampaikan, bahwa sistem perencanaan nasional adalah satu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan yang memiliki periode yang dibagi menjadi rencana jangka panjang rencana jangka menengah dan rencana tahunanm.Dan seluruh unsur penyelenggaraan pemerintah baik nasional maupun di daerah melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat secara umum.
Disebutkan, rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Murung Raya pada tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah yaitu kurang lebih 5 tahun per periode, berdasarkan pasal 5 undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ini memuat ivsi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah,” sebutnya.

publikasi. : Pendi

  • Related Posts

    Usulan Masyarakat Belum Terakomodir, Dewan Barsel Siap Berjuang

    Buntok // Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan (Barsel), Rusinah Andelen, mengatakan bahwa DPRD Barsel akan terus berupaya memperjuangkan usulan yang belum terakomodir di tahun 2025. “Kami akan terus berupaya…

    OPD Barsel Diimbau oleh Anggota DPRD untuk Awasi Investasi secara Optimal

    Buntok // Irawansyah, anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Barsel untuk mengawasi setiap kegiatan investasi di daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang…

    You Missed

    Peringati Hari AIDS Sedunia, KPA Aksi Sosial

    Peringati Hari AIDS Sedunia, KPA Aksi Sosial

    Bundaran Besar Digoyang Grand Final Lomba Dangdut Kalimantan Tengah 

    Bundaran Besar Digoyang Grand Final Lomba Dangdut Kalimantan Tengah 

    Malam Anugerah Desa Wisata 2024, Dorong Pengembangan Pariwisata Lokal Kalimantan Tengah

    Malam Anugerah Desa Wisata 2024, Dorong Pengembangan Pariwisata Lokal Kalimantan Tengah

    Usulan Masyarakat Belum Terakomodir, Dewan Barsel Siap Berjuang

    Usulan Masyarakat Belum Terakomodir, Dewan Barsel Siap Berjuang

    OPD Barsel Diimbau oleh Anggota DPRD untuk Awasi Investasi secara Optimal

    OPD Barsel Diimbau oleh Anggota DPRD untuk Awasi Investasi secara Optimal

    Pemuda Barsel Diharapkan Berperan Aktif dalam Pembangunan di Era Digital

    Pemuda Barsel Diharapkan Berperan Aktif dalam Pembangunan di Era Digital