Puruk Cahu // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung utama DPRD, Kamis, 12 September 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Murung Raya Bebie didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Mura Likon Rapat ini juga dihadiri oleh para Anggota DPRD Murung Raya. Dari Pemkab dihadiri Asisten III Sekda Batara, Forkopimda dan undangan yang hadir.
Ketua Sementara DPRD Murung Raya Bebie mengatakan, fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan dalam melaksnakan fungsii dimaksud perlu dibentuk fraksi-fraksi DPRD.
Yang bertujuan Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenangan DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD selanjutnya Fraksi juga bisa sebagai berhimpunya wadah anggota DPRD maka dari itu setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi di DPRD KAbauoaten Murung Raya.
“Sebagai pimpinan sementara DPRD Salah satu tugasnya adalah memfasilitasi pembentukan Fraksi Sehingga pad tanggal 22 Agustus 2024 lalu saya menyampaikan Kepada seluruh pimpinan partai politis yang mempunyai Perwakilan di DPRD Murung Raya untuk membentuk fraksi-fraksi DPRD Murunh Raya sesuai surat DPRD nomor 170/82/DPRD/9/2024.
Selanjutnya keputusan dan saurat yang kami terima dari Partai politik yang kami terima pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kami Tindaklanjuti,” terang Bebie.
Setelah fraksi DPRD terbentuk, kata dia, maka tugas pimpinan sementara selanjutnya akan menyampaikan surat kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, agar segera menugaskan anggota fraksinya untuk bergabung didalam alat kelengkapan DPRD Kabupaten Murung Raya, alat kelengkapan dimaksud adalah Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan DPRD Kabupaten Murung Raya.
publikasi. : Pendi