Buntok – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP3) Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat pembahasan Naskah Akademik Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CCPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024.
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyusun naskah akademik Ranperda CCPD yang akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan dan pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Barito Selatan, Senin (14/10/2024).
Rapat ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari Dinas terkait, akademisi, dan stakeholder lainnya.
Tujuan dari Ranperda CCPD ini adalah untuk:
- Meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Barito Selatan
- Menjamin ketersediaan pangan dalam situasi darurat
- Mengatur mekanisme pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran cadangan pangan
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam program ketahanan pangan
Dengan adanya Ranperda CCPD ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Barito Selatan, sehingga dapat menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat.
Pewarta H.Assjian