Palangka Raya // Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah – Melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Aurilla, Palangka Raya, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, untuk membahas berkaitan dengan Program Kerja Kearsipan Tahun 2025.
Mewakili Panitia Pelaksana, Kepala Bidang Arsip Dispursip Prov. Kalteng Yerson menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 adalah membangun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kualitas peran dan kemanfaatan bidang kearsipan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan dan keselamatan aset nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah Arthur Mukkun dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan kearsipan sangat bergantung dari sinergisitas dan kesinambungan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan arsip yang harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan prasarana, serta sumber daya lainnya dalam suatu sistem kearsipan.
“Peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya dalam meningkatkan kesadaran terkait pentingnya arsip dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan yang baik. Dengan demikian, arsip juga berperan penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pengelolaan arsip yang baik akan secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh kepada akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan menyediakan informasi autentik dan dapat dimanfaatkan oleh publik secara transparan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas Franz Yulian memberikan testimoni berkaitan dengan kearsipan, karena Kabupaten Kapuas mendapatkan Predikat BB (Sangat Baik) Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah pada Pengawasan Kearsipan Tahun 2024.
Franz mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat mendukung terhadap kearsipan, sehingga Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas bahwa untuk tahun 2024 semua sistem kearsipan menggunakan sistem digitalisasi, seperti untuk surat menyurat.
“Adapun Inovasi Kabupaten Kapuas Tahun 2024 dari segi kearsipan yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Arsip Nasional Republik Indonesia adalah LAPAK, yaitu Layanan Alih Media Arsip Keluarga yang digunakan untuk mengarsipkan seluruh dokumen arsip keluarga seperti akta kelahiran, kartu keluarga, surat nikah, ijazah, surat warisan dan dokumen lain yang memiliki nilai sangat penting, sehingga kami memberikan flashdisk kepada keluarga yang ingin dokumen keluarganya diarsipkan,” pungkasnya.
Pada kegiatan Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota sebagai bentuk apresiasi terhadap Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024.
Publikasi : Titin