Palangka Raya // Bukit Rawi – Setelah kegiatan Penegakkan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang di Ruas Jalan Bawan – Kuala Kurun yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Penegakkan Hukum (Gakkum) Secara Terpadu untuk Angkutan Barang di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), Senin (23/12/2024).
Kegiatan ini berdasarkan surat edaran Plh. Sekretaris Daerah nomor 500.11/720/DISHUB/2024 perihal Antisipasi Pergerakan Angkutan Pengangkutan Hasil Tambang, Kebun dan Hutan Serta Melancarkan Distribusi Maupun Supply Barang Pokok Penting Selama Masa Libur Natal 2024 serta Tahun Baru 2025.
Ruas jalan tersebut menjadi uji petik percontohan, mengingat banyaknya ruas jalan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang digunakan sebagai jalur produksi oleh truk perusahaan besar swasta pada bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ikhsan Sidiq menyampaikan bahwa penerapan Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap para pengendara truk angkutan pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang melanggar aturan perlu dilakukan secara sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Pemerintah Kabupaten, karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penegakkannya harus sinergis, dengan melibatkan banyak pihak termasuk Polri, BPTD Kelas II Provinsi Kalimantan Tengah dan lainnya, dengan cara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gakkum terpadu terhadap operasional para pengendara truk angkutan yang melanggar aturan,” ungkapnya.
Tim Terpadu dalam pelaksanaan Gakkum ini diantaranya Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah dan BPTD Kelas II Provinsi Kalimantan Tengah.
Sasaran dalam operasi gabungan ini yaitu truk dengan membawa muatan, dimana truk yang membawa muatan terlebih dahulu ditimbang menggunakan Alat Timbangan Portabel oleh petugas penguji dari BPTD Kelas II Kalimantan Tengah dan dilanjutkan Pemeriksaan Perizinan oleh Dishub Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan untuk sanksi penegakkan hukum berupa penilangan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.
Selama kegiatan ini berlangsung masih ditemukan truk yang beroperasi membawa muatan hasil tambang, kebun (CPO) dan hutan (kayu) beroperasi di ruas jalan Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi) dengan jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 25 truk, dan 22 truk diantaranya melanggar aturan kelebihan muatan. Terhadap truk yang membawa kelebihan muatan telah ditilang atas pelanggaran tersebut.
Melalui kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy secara terpisah mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar taat aturan berkendaraan, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum orang maupun barang.
“Kami berharap angkutan-angkutan yang melalui ruas jalan Provinsi Kalimantan Tengah ini ke depannya dapat tertib secara administrasi,” tutupnya.
Publikasi. : Titin/ Boy