Dirresnarkoba Polda Kalteng, Ungkap Kejahatan Narkoba Tiga Wilayah

oleh -311 views
oleh

Palangkanews.co.id – Polda Kalteng berbagai trik memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban, Keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kalteng. Salah satu nya Dirresnarkoba bisa di acungkan jempol di pertengahan tahun 2020 sudah banyak para pemakai penyalur bahkan bos narkoba tidak berkutik di abrak abrik di tangkapi di berbagai daerah kabupaten dan kota.

Dirresnarkoba Polda Kalteng dalam satu kali 24 jam mampu menggulingkan kejahatan narkoba di Kalteng kerjasama dengan satresnarkoba di Polres – Polresta Kabupaten Kota .

Hari ini Sabtu 6 Juni 2020 Ditresnarkoba terbukti dalam laporan kepada Kapolda Kalteng Irjen.Pol Dr. Dedi Prasetyo, S. Hum., M.Si., M.M. Ungkap Kasus Narkoba dalam 3 Kasus jumlah tersangka 3 orang dan jumlah Barang Bukti, Shabu 5,15 gram, Sidik Hari Ini 3 kasus jumlah diproses Sidik sampai dengan Hari ini ada 134 Kasus serta jumlah Tahanan Narkoba 147 orang. sedangkan jumlah Selra 1 kasus.
Ada pun dengan rincian sbb:

DITRESNARKOBA.
I. Polresta Palangka Raya
Jumlah Ungkap Kasus : 1 Kasus
Tersangka ALPIANNOR Als IYAN Bin AZARA’I, Tmpt Tgl lahir : Palangka Raya, 12 Desember 1991, Umur : 29 Tahun, Suku : Banjar, Agama : Islam, Pekerjaan : Belum Kerja, Pendidikan : SMK ( Kelas II), Status perkawinan Belum kawin, No Handphone :- NIK : – Alamat : Jalan Kalimantan kelurahan Pahandut, kecamatan Pahandut kota Palangka Raya.

Barang bukti 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,54 g (dua koma lima puluh empat gram)1 (satu) buah pipet kaca 1 (satu) buah korek api warna hijau 1 (satu) buah tutup botol air mineral /kepala bong lengkap dgn sedotan. 2 (dua) pack plastik klip1 (satu) buah sendok narkotika shabu. 1 (satu) buah tas laptop warna hijau1 (satu) buah toples plastik warna ungu.

Pada Hari kamis 04 Juni 2020 sekira jam 16.00 Wib Di jalan Kalimantan kelurahan Pahandut, kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya telah diamankan oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya seorang laki-laki yang bernama ALPIANNOR Als IYAN Bin AZARA’I RUSMINTARI karena melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu berupa 1 (Satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,54 g (dua koma lima puluh empat ), kemudian selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

II. Polres Kotawaringin Timur Sampit
Jumlah Ungkap Kasus 1 Kasus
Tsk : BUDI SANTOSO Alias BUDI Bin ESON, Umur 34 tahun dilahirkan di Parenggean / 08 November 1985, Agama Islam, Jenis kelamin Laki – laki, Suku / Dayak / Bangsa, Indonesia, Pendidikan SMP Kelas 2 (Tidak Tamat), Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. PT. Billy Dukuh baru Hilir Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotim Prov. Kalteng dan atau Jl. Nganen Rt. 01 Rw. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotim Prov. Kalteng Sesuai NIK 6202040811850007

Barang Bukti 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,0 (dua koma nol) gram.1 (satu) pack plastik klip1 (satu) buah timbangan digital warna silver.1 (satu) buah pipet kaca.1 (satu) buah kotak rokok merk MLD1 (satu) buah Handphone merk VIVO dengan No. SIM 081549729372. Uang tunai sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)

Uraian Singkat : Pada Hari, tanggal, 6 Bulan Juni dan tahun 2020, sewaktu anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan kemudian pada sekira jam 18.30 Wib mengamankan terlapor di sebuah pondok di Jl. PT. Billy Kel.

Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng. Kemudian disaksikan oleh Saksi JEKI dan Saksi BUDIARTO petugas kepolisian melakukan penggeledahan di pondok tersebut ditemukan dilantai pondok barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk MLD yang didalamnya terdapat barang berupa 4 (empat) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah pipet kaca.

Kemudian ditemukan di atas meja barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO dengan No. SIM 081549729372. Selanjutnya ditemukan di dalam tas yang tergantung di dinding pondok barang berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta ditemukan juga didalam tas yang lain nya yang tergantung di dinding pondok barang berupa Uang tunai sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik terlapor selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres kotim untuk proses lanjut
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

III. Polres Seruyan
Jumlah Ungkap Kasus : 1 Kasu
Tersangka ZULKARNAEN Als MELONG Bin AMAQ ZULKARNAEN, Umur 38 Thn, Tempat tanggal lahir : Peneguk (Prop Nusa Tenggara Barat), 1 Juli 1982, Jenis kelamin: Laki- Laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Tani, suku / Bangsa : Lombok / Indonesia, dan Alamat sekarang Desa Bumi Jaya RT. 04. RW. 02. Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng / Dusun Peneguk Desa Bagu Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah Prop. NTB. Sesuai dengan KTP NIK (5202080107820752).

Barang Bukti 1 bungkus klip berisikan kristal warna putih yg di duga paket sabu dengan berat netto : 0,61 (nol koma enam satu) gram.1 buah sepeda motor merk supra X 125 warna hitam tanpa plat.1 buah kunci kontak sepeda motor merk supra X 125 warna hitam tanpa plat.1 buah HP merk NOKIA warna hitam
1 lembar baju singlet merk GIORDANO.
1 lembar celana berkantong merk CEKA JEANS warna hijau. 1 buah dompet merk TRIPLETRACK warna hitam, uang yang diduga hasil transaksi Rp. 445.000,-.

Uraian Singkat Pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 skj 21.00 Wib, anggota Polsek Seruyan Tengah dan anggota Pospol Batu Agung beserta Resmob Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Via telpon bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu di jalan poros Desa Bumi Jaya Kec. Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng dengan menggunakan sepeda motor jenis Supra 125 warna hitam tanpa plat, kemudian 2 (dua) anggota Polsek Seruyan Tengah langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut sekira jam 21.30 Wib, berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama Sdr. ZULKARNAEN ALS MELONG Bin AMAQ (Alm) beserta barang bukti 1 bungkus klip berisikan kristal warna putih yg di duga paket sabu yang disimpan dikantong depan samping sebelah kiri celana Jeans merk CEKA warna hijau, kemudian terlapor dan barang bukti di amankan ke Polsek Seruyan Tengah guna proses lebih lanjut.
PASAL YG DISANGKAKAN:
Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Kemudian terlapor dan semua batang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

” Polda Kalteng bersama jajaran pemangku kepentingan dan masyarakat, akan terus berkomitmen siap memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Kalteng, terus saya tekankan kepada seluruh anggota Polisi untuk tetap giat memberantas ditumpas penyalahgunaan narkoba, ” ucap Kapolda Kalteng pada media online.melalui SMS
Pada pukul 10.05 WIB Sabtu 6/6/20. Pagi.

Polda Kalteng juga selalu memberikan perlindungan ketertiban umum dan pelayanan prima pada masyarakat, Polda Kalteng juga berharap agar masyarakat mematuhi hukum dan dapat memberikan informasi kejahatan secara akurat kepada penegak hukum Polisi.

Reporter. : Manghadiboy
Sumber. : Kapolda Kalteng.
Editor. : Redaksi Pknews co.id.