Bupati Jepara Klarifikasi Vidio Viral Didepan Aliansi Lintas Media Indonesia

Bupati Jepara Klarifikasi Vidio Viral Didepan Aliansi Lintas Media Indonesia

Palangkanews.co.id || Jepara 16/7/2021 Bupati Jepara Andi Kristiandi menerima beberapa awak media yang tergabung dalam Aliansi Lintas Media Indonesia, untuk konfirmasi langsung. Menanggapi berita di medsos terkait Vidio viral. Diterima diruang kerja Pendopo R.A . Kartini Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Jum’at (16/7/2021).

Rame diberitakan beberapa media, tentang Bupati Jepara, sedang berdendang disaat berkunjung ke rumah warga yang sedang punya hajatan, banyak mendapat komentar dari nitizen dan pemberitaan dari berbagai media on line di Jepara.

Mas Andi, sapaan akrab menanggapi tentang hal tersebut,”Peristiwa itu, terjadi saat saya diminta menyumbangkan sebuah lagu, ketika berkunjung ke rumah warga yang punya hajat, dan hal itu bukan kemauan atau inisiatif saya pribadi, tetapi tuan rumah meminta saya menyumbang untuk mengalunkan sebuah lagu saja. Saat saya menyumbang lagu itu, acara hajatan mulai rampung dan hanya sedikit sekali, tamu undangan yang masih di lokasi, ” kata Andi.

Mas Andi menambahkan, “Peristiwa itu sudah lama, bahkan lupa kapan tepatnya, seingat saya sekitar bulan Mei atau awal Juni 2021,” ujarnya.

Ditegaskan kembali, bahwa saya sudah menolak terus tetapi, “Sopo sing tego, wong wargane dewe, bola bali njaluk tulung, aku nyumbang sak lagu wae (siapa yang tega dengan warganya yang berulang kali memohon, saya menyumbangkan satu lagu saja)”. tambah Andi.

Jadi keinginan tuan rumah hajatan, saya ikuti, agar tidak mengecewakan dan sebagai tamu undangan, saya sangat menghormati tuan rumah, walau hanya menyumbangkan sebuah lagu.

“Kebetulan saat itu, belum diberlakukan PPKM Darurat se Jawa – Bali, jadi memang akhirnya saya turuti keinginan tuan rumah hajatan, dengan catatan cukup satu lagu saja” lanjutnya.

“Soal Surat Edaran Bupati, memang benar tertera tanggal 1 Juni 2021, namun pengesahannya ditanda tangani 12 Juni 2021 dan acara tersebut, seingat saya tanggal 6 Juni 2021. Jadi jauh hari pengambilan video itu oleh tuan rumah hajatan ” katanya

Akan tetapi, apabila hal ini menjadi perhatian dan membuat teman-teman media atau masyarakat Jepara kurang sependapat ya mohon dimaafkan, saat itu masih diperbolehkan 50% tamu undangan dalam hajatan di wilayah Kabupaten Jepara.

Diskominfo Jepara, melalui Kepala Dinas Arif Darmawan, juga membenarkan hal itu kepada awak media, melalui jaringan whatsApp tentang kejadian tersebut, “Sudah lama kejadian itu. Dan, saat itu belum diberlakukan PPKM Darurat se Jawa – Bali. Saya malah lupa tepatnya kapan, seingat saya sekitar awal Juni 2021, ” jelasnya.

Arif Darmawan menambahkan, “bahwa acara tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Seperti tamu undangan yang hadir harus bermasker, cek suhu tubuh, cuci tangan, tidak ada makan prasmanan bagi tamu undangan. Jadi, tamu yang jumlahnya terbatas datang, langsung memberikan ucapan selamat kepada mempelai, dan pulang dengan membawa makanan secara take away (dibawa pulang) . Jadi di pastikan tidak ada kerumunan”. pungkas arif.

Pewarta : Puji S

admin