Palangkanews.co.id – Gunung Mas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing mengikuti Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2020, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perubahan Anggaran tahun 2020 bertempat di ruang sidang DPRD, Rabu ( 19/8/2020). Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar dan diikuti oleh Anggota DPRD lainnya serta dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan lainnya.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas pada hari ini, merupakan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 berkenaan dengan itu sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan Umum Perubahan Anggaran,” kata Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong .
Ia menyampaikan proses demi proses telah dilalui menggambarkan adanya suatu sinergisitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam kedudukan yang demikian maka DPRD merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan unsur-unsur yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 dan telah ditandatanganinya kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021 pada bulan Juli yang lalu.
“Maka saya perintahkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan Jajarannya untuk segera menyusun Rencana Kerja Anggaran masing-masing sesuai dengan Visi Misi yang ditetapkan. Disamping itu dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” terangnya.
Dimana salah satu point penting dalam pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19. Penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha Daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net.
Tentunya dalam hal pandemi Covid-19 suatu Daerah telah dapat dikendalikan, maka wajib untuk mengalokasikan Anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (New Normal).
“Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat dalam keseluruhan pembahasan Peraturan Daerah dimaksud,” pungkasnya.
Pewarta :. Tim.Pknews Gumas/ Salundik
Sumber : Diskominfogumas/Iswanto
Ed/Ad. : Syaiful