Bupati Gumas, Jaya S Monong Launching BPHTB online

Bupati Gumas, Jaya S Monong Launching BPHTB online

Palangkanews.co.id | Kuala Kurun Bupati Gunung Mas Jaya Samaya melauching BPHTB Online se kalimantan Tengah.

Lauching tersebut digelar di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Gunung Mas, Kamis (3/9/2020) siang. selain Lauching BPHTB Online juga penandatanganan MoU antara Pemkab Gunung Mas dengan Bank Pembangunan Kalteng dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bank Pembangunan Kalteng dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait pembangunan system BPHTB online dan juga penyerahan BMN Polres Gunung Mas dan sertipikat program PTSL kepada masyarakat.

Juga dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Pelopor, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Perdinan Adinoto, serta Forkopimda Kabupaten Gunung Mas serta pihak terkait lainnya.

Bupati Gunung Mas dalam sambutannya mengatakan, bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan di Kabupaten Gunung Mas diatur dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang pajak daerah.

Menurut Jaya Samaya Monong BPHTB adalah penguatan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

“Filosofi utama yang melandasi pajak ialah peran serta masyarakat dalam pembagunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat melalui peningkatan penerimaan Negara dengan cara penekanan pajak. Mengapa BPHTB (Bea Perlehan Hak atas tanah dan Bangunan) dimana bea, bukan pajak tidak banyak orang yang tahu mengapa BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak. Namun ternyata beberapa ciri khusu yang membedakan pajak,” katanya.

Melihat pentingnya BPHTB ini dan banyaknya aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah kemudian mengakomodir dan memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran BPHTB dengan melalui Online.

“Hal ini menjadi suatu yang patut diapresiasi dan patut untuk dipedomani oleh pemerintah kedepannya, yang mana tugas pemerintah adalah melayani rakyat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan. Pemerintah harus bisa berinovasi seiring dengan kemajuan teknologi dunia tidak menyimpang dengan amanat UUD 1945,” terangnya.

Masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman ke Bank dengan jaminan di Undang-Undang kepastian hukumnya. Dengan beredarnya sertipikat yang ada di masyarakat diharapkan perputaran ekonomi masyarakatpun semangkin baik dan kehidupan masyarakat akan semangkin baik pula.

Saya harapkan antar Intansi di Kabupaten Gunung Mas ini saling bekerjasama dan memiliki komitmen bersama untuk kemajuan Kabupaten Gunung Mas menjadi Kabupaten yang semakin baik dan terdepan, dimulai dari pelayanan-pelayanan yang prima terhadap seluruh keinginan masyarakat,” kata Jaya Samaya Monong.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Perdinan Adinoto mengatakan, acara ini sebgai wujud sinergitas secara utuh antara pemangku kepentingan baik jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah serta lembaga Perbankan, khususnya dilingkup Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Acara Launching BPHTB Online kita pada hari ini diikuti baik secara daring maupun secara luring oleh jajaran Kanwil BPN maupun kepala kantor Pertanahan se Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Korwil II KPK RI.

Inventarisasi penguasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah (IP4T) sebanyak 2000 bidang, dengan lokasi kelurahan Tewah.

Selain itu Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas juga telah melaksnakan layanan pertanahan terintegrasi secara elektronik berupa HT-el yang telah di launching secara nasional pada tanggal 8 Juli 2020, dan sampai dengan hari ini telah terbit sejumlah 54 HT-el dengan nilai Rp. 146.628.880.000.

Pewarta. ; Tim Red.
Sumber. : Iswanto Diskominfogumas
Ed/Ad. :. Syaiful

admin