BNNP KALTENG UNGKAP JARINGAN LAPAS BISNIS SABU

BNNP KALTENG UNGKAP JARINGAN LAPAS BISNIS SABU

Palangkanews.co.id | Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Republik Indonesia hari ini Senin 9 Nopember Tahun 2020 pukul 14.00 wib di Aula Ruang Rapat melaksanakan Press Release Tentang penangkapan Jaringan Pengedar Sabu lapas Palangka Raya dan Lapas Katingan.

BNNP Kalteng mengungkap penangkapan pelaku dan kurir sabu 1,8 kilogram di tiga TKP yang semuanya ditangani dari dalam Lapas Kasongan dan Palangkaraya.

Terungkapnya jaringan penyelundup narkoba di lapas Kasongan Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya setelah BNNP Kalteng membeberkan empat laporan perkembangan kasus hasil penangkapan kurir sabu bernama Fatur Jacop alias Paong (23) di Sampit pada 25 Oktober 2020 bulan lalu.

Pengedar narkoba yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jederal Soedirman membawa sabu sabu sebanyak 1 ons dari Sakiman Napi Lapas Palangkaraya yang sedang menjalani hukuman.

Kemudian, barang haram itu diambil oleh Milawati (30) warga Jalan Kembali Sampit,.

Milawati merupakan seorang perempuan atas perintah Fahami Napi di Lapas Kelas II A Palangkaraya, yang merupakan bandar narkoba dan ternyata suami Mila Wati.

“Kami sita buku rekening Milawati, ternyata selama ini sering dapat kiriman uang dari suaminya dari dalam penjara, mereka ini adalah jaringan pengedar Kalselteng ,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Edi Swasono, Senin (9/11/2020) saat ekspos kasus tesebut.

Lebih lanjut dia mengatakan, Sakiman dan Fahami keduanya adalah penghuni Lapas Palangka Raya dengan barang bukti yang ada.

Penjelasan Edi Swasono falam.jumpa pers nya tersangka mengambil.barang di jalan jendral Sudirman sampai pada suatu tempat tiba-tiba datang seorang perempuan dengan menggunakan mobil Honda hr-v 10 34 cm yang mengambil barang tersebut. Kita lakukan penangkapan memang benar tersangka atas nama Milawaty perempuan umur 30 tahun.

” Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa saudari milawati ini diperintahkan untuk mengambil menerima pesanan itu dari saudara pahami, sedangkan pahami ini adalah salah satu napi yang saat ini sedang menjalani hukuman kasus narkoba di lapas kelas 2A Palangkaraya,” ungkap Edy Swasono.

Selanjutnya Edi juga menambahkan saudara paham ini adalah suami dari Nilawati tersebut hubungan suami istri dan dikuatkan dengan adanya bahwa dia sudah mempunyai 1 anak umurnya belum cukup 1 tahun.

“Jadi selain Milawati yang ada ini merupakan penghuni lapas,” jelasnya.

Kepala BNNP Kalteng menghimbau pada masyarakat Kalteng khususnya orang tua awasi putra putri jangan sampai terjerat hukum narkoba, dalam keadaan pandemi covid 19 ini mari kita cegah gunakan 4 M.

Pewarta. : Tim Red/ Adrianto dkk
Sumber. : Liputan pknews.
Ed/Ad. :. Syaiful

admin