Palangkanews. Co.id – Polres Pulang Pisau | Anggota Polsek Jabiren Raya Polres Pulang Pisau (Pulpis) Polda Kalteng menyampaikan imbauan kamtibmas tentang larangan membuka lahan untuk bertani dan berkebun dengan cara dibakar di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis, Polda Kalteng, Senin (10/08/2020) pagi.
Hal tersebut di lakukan Brigpol M. Mursalin dan Briptu Fery Masyadi karena saat ini wilayah Kalteng khususnya Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau akan memasuki musim kemarau.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melaui Kapolsek Jaboren Raya Ipda Sumijiarto menyampaikan pihaknya juga memberi sosialisasi isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami dari Polsek Jabiren Raya memperingatkan kembali tentang peraturan yang melarang orang atau korporasi melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Karena, perbuatan tersebut murni tindak pidana yang dapat diproses dengan hukum yang berlaku, baik KUHP, UU lingkungan hidup,” ujar Ipda Sumijiarto.
Pewarta : Melody
Sumber : SekJabirenRaya
Ed/Ad. :. Syaiful