Berkas Perkara P-21 Kasus Narkotika dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya

Palangkanews.co.id | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap).
IMG 20201118 WA0032 1Tersangka berinisial HD alias Balang terjerat perkara narkotika setelah tertangkap tangan menyimpan sepaket sabu-sabu di dalam rumahnya, Jalan Virgo II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tanggal 21 Bulan Juli 2020 lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menerangkan, proses penghadapan HD kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Rabu (18/11/2020) siang.
“Berkas perkara dan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,35 Gram dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan untuk penahanan tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya,” tutur Kasatresnarkoba.
Dirinya juga mengungkapkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta : Tim Red. Dkk
Sumber. :. Humpolrestaparay.
Ed/Ad. :. Syaiful