Bejat!! Anak Kandung Di Goyang Selama 8 Tahun, Bagaimana Hukumnya ?

oleh -421 views
oleh

Palangkanews co.id – Bandar Lampung Ayah Kandung IS (41), warga Kemiling, dituntut 18 tahun penjara dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negari Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu, 12 Agustus 2020. Terdakwa menyetubuhi anak kandung selama delapan tahun.

Jaksa Eka Septianasari mengatakan dakwaan subsider pertama Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa dilakukan selama delapan tahun sejak saksi korban berusia 12 tahun. Dalam dakwaannya, Jaksa menyampaikan perbuatan berawal pada Mei 2011 saat saksi korban masih kelas 1 SMP tinggal bersama neneknya.

Kejadian terjadi pada saat nenek saksi korban yang berprofesi sebagai tukang urut sedang pergi ke rumah pelanggannya. Korban yang tinggal sendirian di rumah dan sedang tidur tiba-tiba terdakwa sudah berada di kamar korban dan memeluk korban dari arah belakang dan mencabulinya.

Terdakwa mengancam tidak akan memberikan uang jajan jika korban melaporkan perbuatannya kepada orang lain. Akibatnya, korban takut untuk memberi tahu perbuatan bejat ayahnya yang dilakukan hingga 2019 kepada orang lain.

“Akibat kejadian yang dilakukan terdakwa, saksi korban merasa trauma dan malu bertemu orang lain,” ujar Jaksa.

Pewarta : Yeyen Bandar Lampung
Sumber. : Df tv Hj Nursiah/ Rama
Ed/ Ad. : Syaiful