Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Palangkanews co id // Jakarta – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

publikasi. : Titin

  • Related Posts

    Pelaku Pengedar Uang Palsu Tertakap Warga Desa Sei Baru Tewu

    Pulang pisau // Kejahatan seorang pengedar uang palsu tertangkap warga desa sei baru tewu pada pukul 5 sore,kecamatan maliku kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,12/09/2024) Awal mula kejadian pada jam 5…

    Pelaku Pengedar Uang Palsu Tertakap Warga Desa Sei Baru Tewu

    Pulang pisau // seorang pengedar uang palsu tertangkap warga desa sei baru tewu pada pukul 5 sore,kecamatan maliku kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,12/09/2024) Awal mula kejadian pada jam 5 sore…

    You Missed

    Ketua Komisi III DPRD Barsel Dukung Perkembangan Ekonomi Rakyat di Kawasan Pelosok

    Ketua Komisi III DPRD Barsel Dukung Perkembangan Ekonomi Rakyat di Kawasan Pelosok

    Ketua Komisi I DPRD Barsel Apresiasi Pasar Murah di Taman Iring Witu

    Ketua Komisi I DPRD Barsel Apresiasi Pasar Murah di Taman Iring Witu

    LegislatorDPRD Barsel Tekankan Pengawasan Proyek Diperketat

    LegislatorDPRD Barsel Tekankan Pengawasan Proyek Diperketat

    Pemkab Barsel, Gelar Launching Inovasi Pelayanan Balita Emas

    Pemkab Barsel, Gelar Launching Inovasi Pelayanan Balita Emas

    Pemkab Barsel Adakan Festival Olahraga Masyarakat Tahun 2024

    Pemkab Barsel Adakan Festival Olahraga Masyarakat Tahun 2024

    Ketua Kormi Barsel, Gelar Festival Olahraga Masyarakat Diikuti 1.330 Peserta

    Ketua Kormi Barsel, Gelar Festival Olahraga Masyarakat Diikuti 1.330 Peserta