Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Palangkanews co id // Jakarta – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

publikasi. : Titin

  • Related Posts

    Polri Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

    Bali – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti…

    Kapolres Kotim di Dampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Mengungkap Tindak Pidana Narkotika di Polres Kotim

    Sampit // Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Pol Resky Maulana Zulkarnain,di dampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas menyampaikan informasi terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Wilkum Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalteng…

    You Missed

    Gelar Kegiatan Penutup Internalisasi Nilai-Nilai Kepramukaan SMA

    Gelar Kegiatan Penutup Internalisasi Nilai-Nilai Kepramukaan SMA

    PJ Sekda Sukma Yogi Yudistira Ikut Kunker Kapolres dan TNI Dukung Ketahanan Pangan 

    PJ Sekda Sukma Yogi Yudistira Ikut Kunker Kapolres dan TNI Dukung Ketahanan Pangan 

    Sri Suwanto Calon Wakil Gubernur Kalteng Pasangan ASRI, jadi Khatib Sholat Jum’at di Masjid Jami Raudhatul Jannah Sampit.

    Sri Suwanto Calon Wakil Gubernur Kalteng Pasangan ASRI, jadi Khatib Sholat Jum’at di Masjid Jami Raudhatul Jannah Sampit.

    Rendy Lesmana Ikut Rapat Kerja dan DP Bersama DPR RI di Jakarta 

    Rendy Lesmana Ikut Rapat Kerja dan DP Bersama DPR RI di Jakarta 

    Lomba Singsong Antar Esilon II HUT ke 53 Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia 

    Lomba Singsong Antar Esilon II HUT ke 53 Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia 

    Dispursip Prov. Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota 

    Dispursip Prov. Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota