Palangka Raya // Pemprovkalteng – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara penghargaan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (4/12/2024).
Penganugerahan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, yang juga membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran. Dalam sambutannya, Edy Pratowo menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi momentum penting bagi badan publik untuk terus berinovasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi. “Keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah terus menunjukkan perbaikan dari tahun ke tahun. Hal ini membuktikan komitmen badan publik dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Wakil Gubernur juga mengapresiasi peningkatan partisipasi dan capaian badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan laporan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, hasil monitoring dan evaluasi tahun 2024 menunjukkan tren positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Ini menjadi indikator bahwa tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi semakin membaik,” tambahnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih. “Terima kasih kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di Badan Kesbangpol. Penghargaan ini adalah hasil kerja keras kita semua. Mari kita tingkatkan terus kinerja agar prestasi ini bisa kita pertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa mendatang,” ungkapnya.
Katma juga menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan target yang telah ditetapkan sejak tahun lalu. “Tahun 2023, kami meraih predikat Cukup Informatif. Tahun ini, dengan predikat Informatif, kami membuktikan bahwa usaha yang konsisten membuahkan hasil yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol, Fajar Sriningsih, menambahkan bahwa penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga tantangan untuk terus berbenah. “PPID Pelaksana Badan Kesbangpol ke depannya akan semakin meningkatkan kinerjanya, agar pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih baik dan optimal,” tandasnya.
Pencapaian ini menandai langkah maju Badan Kesbangpol dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata kontribusi Kesbangpol dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dengan penghargaan ini, Badan Kesbangpol berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Harapannya, prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh badan publik lainnya di Kalimantan Tengah untuk bersama-sama membangun budaya keterbukaan informasi demi kemajuan daerah.
Publikasi : Titin