Asatidz Pesantren Bakal Terima Tunjangan Insentif Asal Penuhi Syarat Ini

oleh -406 views

Palangkanews co id # Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru pondok pesantren. Total dana mencapai Rp.337.500.000 yang dianggarkan juga untuk guru pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS), lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ), dan madrasah diniyah takmiliyah (MDT).


Untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif itu, para asatidz – sebutan untuk guru pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Juknis tunjangan insentif yang diterbitkan Kemenag pusat. Syarat itu diantaranya, ustadz ustadzah lembaga pendidikan keagamaan Islam harus mengajukan permohonan tunjangan insentif melalui laman sikap, kemenag.go.id.
Kemudian, untuk menerima bantuan tunjangan insentif, ustadz ustadzah harus terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (Sikap), telah mengajar sekurang-kurangnya sejak 1 Januari 2022, tidak berstatus sebagai penerima tunjangan profesi guru dan/atau tunjangan sertifikasi dosen, serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil Negara.


“Tahun ini kami menganggarkan tunjangan insentif bagi guru pada lembaga pendidikan keagamaan Islam totalnya sebesar Rp. 337.500.000,” kata Kakanwil H. Noor Fahmi melalui Kabid Papkis, Elly Saputra di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2023).


Kuota penerima tunjangan insentif sebanyak 150 guru. Besaran tunjangannya mencapai Rp.2.250.000 per pendidik.
“Penyaluran tunjangan insentif telah diatur dalam jadwalkan tertentu. Pada 1 s.d. 15 Mei pengajuan permohonan secara daring, perbaikan berkas permohonan pada tanggal 15 s.d. 19 Mei,” imbuh mantan Kepala Kemenag Kotawaringin Timur itu.


Selanjutnya, Bidang Papkis akan melakukan verifikasi berkas permohonan pada 19 s.d. 24 Mei, dan penyiapan penerbitan SK penerima tunjangan insentif ditargetkan selesai pada 30 Mei 2023.


“Target kami pada awal Juni tunjangan insentif itu sudah bisa dibayarkan kepada penerima melalui rekening masing-masing asatidz,” beber Elly.


“Silakan ajukan permohonan, jika ada pertanyaan dapat diajukan kepada Kemenag kabupaten/kota melalui Seksi Pendidikan Islam atau Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren atau ke kami di Bidang Papkis,” pungkasnya.

pewarta. : Manghadiboy