PalangkaNews.co.id – Pertanyaan mengenai apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk PPPK Paruh Waktu bisa dicairkan belakangan semakin sering muncul, terutama setelah banyak tenaga honorer resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Perubahan status ini menimbulkan kebingungan: apakah perpindahan dari honorer ke PPPK termasuk kategori “berhenti bekerja” sehingga memenuhi syarat pencairan JHT?
Di sisi lain, banyak pekerja yang sebelumnya memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pekerjaan lama kini ingin memastikan apakah mereka tetap bisa mengajukan klaim atau justru harus menunggu sesuai aturan baru. Situasi ini penting dibahas karena menyangkut hak pekerja atas Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini mengulas secara lengkap aturan resmi, syarat pencairan, status kepesertaan PPPK Paruh Waktu, serta prosedur pencairan melalui kanal resmi seperti JMO dan Lapak Asik. Pembahasan disusun agar mudah dipahami dan mengikuti standar jurnalistik kredibel untuk membantu PPPK Paruh Waktu memastikan hak jaminan sosialnya.
PPPK Paruh Waktu dan Hak atas BPJS Ketenagakerjaan
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan sistem kontrak, namun dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu. Meski berbeda durasi kerja, hak atas jaminan sosial tetap sama.
Menurut regulasi yang berlaku, PPPK Paruh Waktu tetap didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan oleh instansi tempatnya bekerja. Artinya, program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) tetap berlaku selama hubungan kerja masih berjalan.
Pejabat BPJS Ketenagakerjaan juga beberapa kali menegaskan bahwa status “paruh waktu” tidak mengurangi hak atas perlindungan jaminan sosial. Hal ini sesuai prinsip universal coverage jaminan sosial yang menjangkau seluruh pekerja penerima upah.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan?
Pertanyaan utama yang sering diajukan pekerja adalah apakah saldo JHT bisa dicairkan setelah mereka menjadi PPPK Paruh Waktu.
Status Peserta Masih Aktif
PPPK Paruh Waktu tetap dianggap sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan JHT, peserta aktif tidak dapat mencairkan saldo selama hubungan kerja masih berlangsung.
Perubahan Status Tidak Sama dengan Berhenti Bekerja
Perubahan dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak termasuk kategori “berhenti bekerja”. Sebab, hubungan kerja tetap ada, hanya status kepegawaian yang berubah.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan JHT hanya dapat dilakukan bila peserta:
-
Berhenti bekerja dari instansi lama
-
Tidak bekerja di tempat lain
-
Menjalani masa tunggu minimal 1 bulan
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi syarat pencairan JHT, karena masih terikat hubungan kerja dan tetap menerima penghasilan dari instansi.
Seorang analis kebijakan publik di Kementerian Ketenagakerjaan pernah menegaskan bahwa:
“JHT dirancang sebagai tabungan jangka panjang. Selama pekerja masih memiliki hubungan kerja, saldo JHT tidak bisa dicairkan karena kepesertaan masih aktif.”
Dasar Hukum: Aturan JHT dalam PP 46 Tahun 2015
Ketentuan pencairan saldo JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa:
-
JHT dapat dicairkan ketika peserta benar-benar menghentikan hubungan kerja
-
Peserta tidak lagi menerima penghasilan dari pemberi kerja
-
Pencairan penuh bisa dilakukan setelah masa tunggu 1 bulan
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa status “PPPK Paruh Waktu” tidak memenuhi klasifikasi berhenti bekerja sehingga saldo JHT tetap tersimpan dan terus bertambah.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan PPPK Bila Berhenti Bekerja
Meskipun PPPK Paruh Waktu tidak dapat mencairkan JHT selama masih aktif bekerja, pencairan tetap dapat dilakukan bila di masa mendatang hubungan kerja benar-benar dihentikan.
Berikut syarat umumnya:
1. Tidak sedang bekerja di instansi atau perusahaan lain
Kepesertaan harus nonaktif sepenuhnya.
2. Masa tunggu 1 bulan setelah berhenti bekerja
Syarat wajib berdasarkan PP 46 Tahun 2015.
3. Identitas dan data kepesertaan telah diperbarui
Meliputi NIK, nomor handphone, dan rekening bank.
4. Dokumen berhenti bekerja
Contoh: SK pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan berhenti dari instansi.
5. KTP, KK, dan Buku Tabungan Aktif
Untuk keperluan verifikasi.
Status Kepesertaan BPJS PPPK Paruh Waktu
Kepesertaan PPPK Paruh Waktu di BPJS Ketenagakerjaan termasuk kategori Penerima Upah (PU) – Instansi Pemerintah. Status ini memiliki beberapa ketentuan khusus:
1. Tidak bisa klaim JHT selama masih bekerja
Karena kepesertaan masih aktif.
2. JKK dan JKM tetap berjalan
Perlindungan kecelakaan kerja dan kematian tidak berhenti kecuali ada pemutusan hubungan kerja.
3. Saldo JHT terus bertambah
Iuran dibayar oleh instansi sesuai ketentuan pemerintah.
4. Pemutusan hubungan kerja harus tertulis
PHK PPPK hanya sah bila melalui SK resmi dari instansi.
Kapan JHT PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan?
JHT baru dapat dicairkan bila pekerja:
-
Resmi berhenti sebagai PPPK Paruh Waktu
-
Tidak bekerja di instansi lain
-
Telah melewati masa tunggu 30 hari
Selama pekerja masih menerima honor atau gaji dari instansi, JHT harus tetap disimpan sebagai tabungan jangka panjang sesuai ketentuan pemerintah.
Cara Mencairkan JHT Melalui JMO
Peserta yang berhenti bekerja dan ingin mencairkan JHT dapat melakukannya secara digital.
Pencairan JHT di Bawah Rp10 Juta
-
Dapat dilakukan 100% melalui aplikasi JMO
-
Proses maksimal 1 hari kerja bila dokumen lengkap
-
Verifikasi dilakukan secara otomatis tanpa harus datang ke kantor BPJS
Pencairan JHT di Atas Rp10 Juta
-
Proses berlangsung maksimal 5 hari kerja
-
Verifikasi dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
-
Peserta tetap wajib melengkapi dokumen berhenti bekerja
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa percepatan layanan ini diterapkan untuk memastikan pekerja yang berhak mendapatkan JHT lebih mudah mengakses saldo mereka tanpa antre panjang.
Jika Status Berubah, Apakah Klaim Lama Hangus?
Tidak. Saldo JHT yang tersimpan tidak akan hangus meskipun:
-
Peserta berubah status kerja
-
Berpindah instansi
-
Berhenti sementara
Saldo tetap tercatat dan dapat diklaim saat syarat pencairan terpenuhi.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Mencairkan JHT?
Untuk memahami alasan pencairan JHT tidak bisa dilakukan oleh PPPK Paruh Waktu, penting melihat tujuan utama program Jaminan Hari Tua. BPJS Ketenagakerjaan merancang program JHT sebagai tabungan jangka panjang bagi pekerja ketika memasuki usia tidak produktif atau kehilangan penghasilan akibat berhenti bekerja.
Karena itu, logika kebijakan pemerintah mengharuskan pekerja benar-benar berhenti bekerja, bukan sekadar berpindah status atau mengalami perubahan jenis kontrak. Selama masih menerima penghasilan dan memiliki hubungan kerja dengan instansi, maka peserta dianggap masih aktif dan tabungan JHT wajib terus disimpan.
Banyak ahli ketenagakerjaan juga menilai bahwa aturan mengenai pencairan JHT ini sudah tepat. Dengan meningkatnya jumlah ASN yang berstatus PPPK Paruh Waktu, pemerintah ingin memastikan pekerja tetap memiliki simpanan jangka panjang sebagai bagian dari perlindungan sosial.
Bagaimana Jika Peserta Ingin Menutup Kepesertaan?
Ada kasus di mana peserta ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari pekerjaan lama sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu. Dalam kasus seperti ini, hal yang perlu dipahami:
1. Kepesertaan dari instansi lama hanya bisa ditutup bila ada bukti berhenti bekerja
Misalnya surat keterangan berhenti atau dokumen penonaktifan dari pemberi kerja sebelumnya.
2. Jika peserta langsung menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa jeda
Maka status kepesertaan tidak bisa dicairkan karena dianggap berlanjut.
3. Saldo tetap aman meski tidak bisa dicairkan sekarang
Saldo dari kepesertaan lama akan tetap tersimpan dan baru dapat diklaim saat syarat resmi terpenuhi.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sistem mereka dapat mendeteksi apakah peserta masih menerima iuran dari instansi mana pun. Jika ada pemasukan iuran aktif, klaim otomatis ditolak.
Faktor yang Menyebabkan Klaim JHT PPPK Paruh Waktu Ditolak
Banyak pekerja melaporkan bahwa pengajuan klaim mereka ditolak meskipun merasa telah memenuhi syarat. Berikut beberapa penyebab umum:
1. Masih terdaftar sebagai peserta aktif instansi
Walaupun status berubah dari honorer ke PPPK Paruh Waktu, sistem mencatat peserta masih menerima iuran.
2. Belum melewati masa tunggu 1 bulan
Klaim tidak akan diproses bila diajukan terlalu cepat.
3. Dokumen pemberhentian tidak lengkap
Bagi pekerja yang benar-benar berhenti, SK pemberhentian harus jelas dan sah.
4. Data belum diperbarui
Kesalahan seperti NIK yang belum sinkron dapat menghambat verifikasi.
BPJS Ketenagakerjaan beberapa kali merilis pernyataan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mencegah klaim tidak sah dan menjaga keamanan dana peserta.
Perbedaan Pencairan JHT untuk PPPK Paruh Waktu dan Pekerja Swasta
Sebagian peserta membandingkan perlakuan JHT antar sektor. Secara prinsip, aturannya sama, baik PPPK, PNS, pekerja swasta, maupun pekerja harian.
Namun terdapat sedikit perbedaan dalam prosedur:
1. PPPK Paruh Waktu
-
Iuran dibayarkan oleh instansi pemerintah
-
Pencairan baru bisa dilakukan setelah resmi berhenti
-
Tidak bisa “mengundurkan diri sepihak” tanpa SK
2. Pekerja Swasta
-
Pencairan bisa dilakukan setelah resign dan masa tunggu
-
Dokumen pemberhentian lebih fleksibel
Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu sering merasa pencairan lebih sulit, padahal perbedaannya hanya pada bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan.
Bagaimana Jika PPPK Paruh Waktu Punya Dua Kepesertaan?
Ada kasus peserta sebelumnya bekerja sebagai honorer, lalu bergabung dalam program BLUD, kemudian menjadi PPPK. Hal ini bisa membuat saldonya tersebar di beberapa nomor kepesertaan.
Solusinya:
1. Lakukan penggabungan kepesertaan (merging)
Proses ini dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
2. Setelah digabung, status mengikuti kepesertaan terakhir
Jika peserta kini menjadi PPPK aktif, maka status tetap aktif dan tidak bisa dicairkan.
3. Saldo tetap aman
Tidak ada saldo yang hilang atau hangus.
Konsekuensi Jika Upah PPPK Paruh Waktu Berhenti Sementara
Ada kondisi tertentu seperti:
-
Keterlambatan pembayaran dari instansi
-
Masa transisi honorarium
-
Perubahan aturan internal
Beberapa peserta mengira bahwa JHT dapat dicairkan ketika honor tidak dibayarkan untuk sementara waktu. Namun, hal ini tidak benar.
Selama tidak ada SK pemberhentian resmi, hubungan kerja dianggap tetap berjalan, sehingga peserta tidak dapat mengajukan klaim JHT.
Manfaat JKK dan JKM bagi PPPK Paruh Waktu
Selain JHT, PPPK Paruh Waktu juga mendapat jaminan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Menanggung risiko kecelakaan, perjalanan dinas, hingga perawatan di rumah sakit tanpa batasan biaya berdasarkan kebutuhan medis.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan santunan kematian kepada ahli waris meski peserta tidak meninggal dalam hubungan kerja.
Kedua program ini tetap aktif dan tidak bisa dihentikan selama peserta masih bekerja.
Seorang pejabat BPJS Ketenagakerjaan pernah menyampaikan dalam konferensi pers bahwa:
“Tujuan utama jaminan sosial adalah menjaga penghasilan pekerja dan keluarga. Selama pekerja masih memiliki hubungan kerja, hak dan kewajiban jaminan sosial harus berjalan.”
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ingin Mencairkan JHT di Masa Mendatang?
Bagi PPPK Paruh Waktu yang berencana mencairkan saldo JHT saat kontrak berakhir, berikut langkah yang harus disiapkan:
1. Menyimpan seluruh dokumen kontrak
SK pengangkatan, SK berakhirnya kontrak, dan surat pemberhentian wajib disimpan.
2. Memastikan data di BPJS sudah valid
Termasuk NIK, nomor HP, email, dan rekening bank.
3. Menyiapkan akun JMO
Akan lebih mudah untuk mengajukan klaim setelah kontrak selesai.
4. Menjalani masa tunggu 30 hari
Baru setelah itu klaim dapat diajukan melalui JMO atau Lapak Asik.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT PPPK Setelah Berhenti Resmi?
Waktu pelayanan pencairan JHT berbeda berdasarkan jumlah saldo:
Saldo di Bawah Rp10 Juta
-
Proses maksimal 1 hari kerja
-
Dapat dilakukan 100% lewat JMO
-
Tidak perlu datang ke kantor
Saldo di Atas Rp10 Juta
-
Proses maksimal 5 hari kerja
-
Melalui kantor cabang atau Lapak Asik
-
Dokumen harus diverifikasi manual
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan percepatan ini dilakukan untuk memastikan kemudahan akses bagi peserta yang sudah tidak memiliki penghasilan.
Konteks Nasional: Banyak PPPK Paruh Waktu Masih Bingung Soal JHT
Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi peningkatan pertanyaan mengenai pencairan JHT dari PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan rekrutmen besar-besaran PPPK oleh pemerintah.
Beberapa daerah bahkan melaporkan antrean konsultasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan meningkat. Hal ini wajar, mengingat sebagian honorer sebelumnya memiliki kepesertaan dari beberapa pekerjaan berbeda.
Dengan banyaknya status campuran seperti:
-
Honorer sekolah
-
Tenaga administrasi desa
-
Tenaga BLUD
-
Kontrak daerah
-
PPPK Paruh Waktu
Wajar bila pekerja bingung tentang status JHT mereka. Oleh karena itu, memastikan pemahaman tentang aturan menjadi penting untuk menghindari kesalahan klaim.
Apakah Ada Rencana Perubahan Aturan Pencairan JHT?
Hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai pencairan JHT untuk PPPK Paruh Waktu. Pemerintah masih berpegang pada PP 46 Tahun 2015 dan aturan tersebut dinilai masih relevan.
Meski begitu, pemerintah pusat terus melakukan evaluasi terutama untuk memperbaiki layanan dan digitalisasi melalui aplikasi JMO.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
-
PPPK Paruh Waktu tidak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) selama masih memiliki hubungan kerja aktif.
-
Perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi syarat berhenti bekerja.
-
JHT baru bisa dicairkan setelah kontrak berakhir dan telah menjalani masa tunggu 30 hari.
-
Pencairan dapat dilakukan melalui JMO untuk saldo kecil dan Lapak Asik/kantor cabang untuk saldo besar.
-
Saldo JHT tetap aman dan tidak akan hilang meskipun tidak bisa dicairkan sementara.
-
PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan penuh JKK dan JKM.











