PalangkaNews.co.id – Menjelang berakhirnya tahun 2025, banyak pekerja mulai mempertanyakan apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair pada Desember 2025. Situasi ekonomi yang masih berfluktuasi, inflasi yang melejit, dan daya beli masyarakat yang tertekan membuat topik ini semakin banyak dicari. Terlebih, penyaluran BSU selama ini menjadi salah satu bantalan penting bagi pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pertanyaan mengenai kelanjutan BSU Desember 2025 menjadi wajar, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya beberapa bantuan pemerintah biasanya disalurkan menjelang akhir tahun. Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah ada pencairan BSU tambahan pada Desember 2025. Kebijakan terakhir yang dicatat publik adalah pencairan BSU satu kali di pertengahan tahun.
Agar tidak salah informasi, pekerja kini disarankan rutin mengecek status bantuan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Pemeriksaan rutin membantu pekerja mengetahui apakah datanya sudah tervalidasi, termasuk apakah ada kebijakan baru yang mungkin diumumkan sewaktu-waktu.
Apa Itu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menjadi stimulus ekonomi nasional. Program ini hadir sejak pandemi dan tetap dilanjutkan karena dinilai efektif meringankan beban pekerja.
Pada tahun 2025, dasar hukum pelaksanaan BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Di dalam aturan tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang kemudian dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2025
Beberapa syarat utama penerima BSU berdasarkan aturan teranyar Kemnaker meliputi:
1. Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta
Program ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terdampak inflasi dan perlambatan ekonomi.
2. Status peserta BPJS Kesehatan aktif
Kemnaker menggunakan data BPJS Kesehatan untuk memvalidasi kelayakan penerima.
3. Belum menerima bantuan sosial lainnya
BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT, atau BLT Kesra.
4. Terdata dalam sistem Kemnaker
Pekerja harus memiliki akun dan profil lengkap di platform Kemnaker.go.id.
Menurut Kemnaker, BSU diberikan secara otomatis kepada penerima yang memenuhi syarat tanpa harus mendaftar ulang. Validasi data dilakukan oleh Kemnaker bersama BPJS dan bank penyalur.
Update Penyaluran BSU 2025: Sudah Selesai atau Masih Berlanjut?
Hingga akhir Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penyaluran BSU telah mendekati tahap akhir. Berdasarkan data terakhir per 22 Juli 2025, penyaluran BSU sudah mencapai 89,71% dari total penerima sebanyak 15,95 juta pekerja.
Rincian Penyaluran Tiap Tahap
-
Tahap 1: 22,8%
-
Tahap 2: 13,99%
-
Tahap 3: 30,33%
-
Tahap 4: 15,49%
Dari 17,3 juta target awal, setelah proses verifikasi, jumlah penerima sah menyusut menjadi 15,95 juta. Kemnaker menargetkan seluruh penyaluran BSU selesai pada akhir Juli 2025.
Penjelasan ini menguatkan bahwa BSU resmi telah dicairkan satu kali pada tahun 2025, sesuai kebijakan pemerintah.
Pernyataan Resmi Pemerintah: BSU Hanya Dicairkan Sekali di 2025
Konfirmasi paling jelas mengenai program BSU 2025 disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis, 24 Juli 2025, di Jakarta.
Menurut Menaker Yassierli:
“BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak merencanakan pencairan BSU tambahan di akhir tahun, termasuk Desember 2025.
Setelah pencairan serentak di bulan Juni–Juli 2025, hingga kini belum ada kebijakan baru terkait penyaluran lanjutan. Tidak ditemukan pula pengumuman resmi di kanal Kemnaker maupun media pemerintah mengenai tambahan penyaluran.
Apakah Ada BSU Cair Desember 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hingga artikel ini ditulis, tidak ada informasi resmi mengenai pencairan BSU Desember 2025. Pemerintah berpegang pada kebijakan awal bahwa BSU 2025 hanya diberikan sekali.
Alasan Mengapa Tidak Ada BSU Tambahan di Desember 2025
1. Anggaran BSU 2025 sudah dialokasikan untuk satu kali penyaluran
Sejak awal tahun, anggaran BSU disusun untuk satu periode pencairan.
2. Pemerintah memprioritaskan bansos lain menjelang akhir tahun
Seperti PKH, BPNT, BLT Kesra, dan beasiswa pendidikan.
3. Proses verifikasi lanjutan memerlukan waktu lama
Data penerima BSU mengacu pada BPJS Kesehatan dan sistem Kemnaker, sehingga penambahan gelombang baru di akhir tahun tidak realistis.
Meski banyak pekerja berharap BSU kembali dicairkan, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru.
Cara Cek Status BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id
Pekerja dapat memantau status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker.
Panduan Lengkap Cek BSU Menggunakan NIK
-
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Buka Kemnaker.go.id.
-
Masuk ke menu pengecekan BSU.
-
Masukkan NIK pada kolom tersedia.
-
Lengkapi data diri.
-
Klik Cek atau Cari.
-
Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Pengecekan berkala disarankan agar pekerja tidak melewatkan pembaruan kebijakan.
Bagaimana Jika Ada Pengumuman BSU Baru?
Jika pemerintah memutuskan membuka gelombang BSU baru, informasi akan diumumkan melalui:
-
Kemnaker.go.id
-
bsu.kemnaker.go.id
-
Media sosial resmi Kemnaker
-
Siaran pers
-
BPJS Ketenagakerjaan
-
Media nasional
Hingga kini, tidak ada sinyal atau instruksi mengenai penyaluran tambahan di Desember 2025.
Apakah BSU Masih Relevan di 2025?
Beberapa analis menilai program seperti BSU masih relevan untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan tekanan inflasi dan biaya hidup yang meningkat, pekerja berpenghasilan rendah masih membutuhkan dukungan pemerintah.
Namun pemerintah tampaknya memilih fokus pada bantuan yang menjangkau kelompok rentan lebih luas, seperti PKH dan BPNT. Program ini dianggap lebih komplementer dan strategis menjelang akhir tahun.
Tidak menutup kemungkinan program serupa BSU hadir kembali di tahun berikutnya, tergantung kondisi ekonomi dan ruang fiskal.
Kesimpulan:
Hingga saat ini tidak ada BSU yang cair pada Desember 2025.
Pemerintah hanya mencairkan BSU sekali pada pertengahan tahun, dengan total bantuan Rp600.000 per penerima.
Pekerja disarankan memantau bsu.kemnaker.go.id agar tidak ketinggalan informasi terbaru.











