Palangkanews.co.id # Tamiang Layang -Kalteng – Para kontraktor lokal mencurigai adanya permainan dalam tender proyek jalan senilai Rp20 miliar melalui LPSE di Kabupaten Barito Timur untuk memenangkan kontraktor tertentu dari luar daerah.
Kecurigaan itu disampaikan Ketua Perkumpulan Himpunan Perusahaan Konstruksi Seluruh Indonesia atau Hipsindo Barito Timur Purdiono dan beberapa kontraktor lain di Ampah, Rabu, 24 Mei 2023.
Purdiono kemudian meminta pemerintah daerah agar lebih berpihak kepada kontraktor lokal dan memberikan penjelasan terkait kecurigaan adanya pengaturan pemenang tender proyek.
“Kami dari perusahaan yang bergerak dalam konstruksi di Barito Timur meminta pemerintah untuk libatkan pengusaha lokal agar perputaran uang yang berasal dari APBD bisa berputar di Bartim guna menunjang perekonomian,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu Dinas PUPR Perkim Barito Timur mengadakan pertemuan dengan seluruh kontraktor yang ada di Barito Timur dan menyepakati pemberdayaan kontaktor lokal.
“Saat rapat mereka (Dinas PUPR Perkim Barito Timur) katakan siap. Dan karena ada bunyi surat itu kami minta dibina, di samping kami diberi pekerjaan kami (juga) di bina karena regulasi jasa konstruksi terus-menerus berubah dan dinamis, agar kami bisa up date semua kami minta instansi terkait bisa membina kami semua pengusaha lokal yang bekerja,” imbuh Purdiono.
Namun dia menilai kesepakatan itu tidak dijalankan, hal ini dibuktikan dengan adanya pengusaha lokal yang menjadi pemenang tender proyek di Barito Timur. Bahkan kontraktor yang sudah memenangkan tender proyek senilai Rp20 miliar dibatalkan.
“Kemarin sudah disampaikan pun tidak ada realisasinya, sementara dari semua kontraktor lokal bergantung hidupnya di jasa konstruksi. Jadi maksud kami pemerintah itu di samping ada regulasi namun juga ada kebijaksanaan untuk kawan-kawan yang bergelut di jasa konstruksi dan kami tetap mengikuti aturan,” katanya.
Purdiono mengingatkan agar pemerintah daerah dan DPRD memperhatikan permasalahan ini sebelum para kontraktor melakukan aksi.
“Kami akan melakukan aksi akibat dari kekecewaan karena yang sudah kita (Dinas PUPR Perkim dan para kontraktor) bicarakan tidak komitmen dilaksanakan dan kami duga ada permainan dalam instansi terkait dalam pencegahan atau pembatalan dari calon pemenang tender dengan alasan yang tidak masuk akal. Kita sudah dinyatakan pemenang sementara ternyata itu digagalkan lalu alasannya apa, bahkan tahapan batas sanggah sudah melewati maka sudah pemenang dinyatakan tahapan klarifikasi sebenarnya itu sudah berlalu,” tegasnya.
Faruk Nasir Muchamad selaku Kuasa Direktur CV Inti Pratama juga menyampaikan dugaan adanya permainan yang melibatkan pihak terkait untuk menggagalkan pemenang tender dari kontraktor lokal.
“Kita juga perlu pertanyakan kenapa yang langsung terjun itu ketua ULP-nya dan saya ada bukti langsung turun ke lapangan mengklarifikasi pemberi referensi kerja, saya kurang paham kok bisa ketua ULP langsung masuk ke ranah itu,” ungkap Nasir.
Dia menyampaikan, sebelum digagalkan dalam tender proyek Rp20 miliar ini perusahaannya juga sudah pernah mengalami masalah dengan modus yang sama padahal personel, peralatan maupun berkas dan dokumen dinyatakan lengkap namun tetap digugurkan.
“Jadi kami punya bukti yang kuat. Semuanya bisa dilihat di histori lelang disaat kami dikalahkan pasti yang terakhir (peserta lelang dengan nomor urut terakhir) dimenangkan, berarti ada permainan di situ,” ungkap Nasir.
Dia mengaku memiliki bukti adanya intervensi dan intimidasi dari pihak Unit Layanan Pengadaan atau ULP untuk mengatur pemenang tender padahal sudah memasuki tahapan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa SPPBJ. Nasir pun mengancam akan memperkarakan hal tersebut karena sudah terjadi berulang.
“Soalnya kejadian yang pertama kita sudah diam karena nyata kita sudah menang mau digagalkan,” tegas Nasir.
Menanggapi tudingan para kontraktor tersebut, Ketua ULP Barito Timur Benyamin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi sesuai aturan terkait calon pemenang tender dan disampaikan ke Pengguna Anggaran atau PA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
“Setelah disampaikan ke dinas bersangkutan dinyatakan bahwa itu calon pemenang sebelum diterbitkannya SPPBJ untuk melengkapi dokumen berkaitan dengan masalah penyimpanan jaminan maupun kontrak, ketika diklarifikasi oleh PA dan PPK-nya ternyata dokumen ada yang tidak sesuai dengan persyaratannya di situ sehingga PA selaku PPK memanggil kami untuk sama-sama duduk mengklarifikasi berkaitan dengan maksud yang ditentukan oleh Pokja (Kelompok Kerja ULP),” ucapnya.
Saat itu Bunyamin memanggil Pokja 3 agar bersama PA/PPK membahas kelengkapan dokumen yang tidak sesuai antara hasil klarifikasi dan yang diserahkan ke PA/PPK.
“Artinya kalau berkaitan dengan sudah ketidakpasan yang ada di situ berarti itu sudah ranahnya PA dan PPK dan kalau menurut aturan, PA dan PPK wajib menolak walaupun itu sudah disampaikan oleh Pokja ini terkait proyek yang Rp20 miliar,” tegasnya.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur Yumail J Paladuk selaku PA/PPK saat dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa proses tender proyek jalan Longkang-Dorong itu masih berjalan.
“Ini proyek besar dan prioritas pemerintah, dan saya sesuai aturan pasti evaluasi, setelah saya evaluasi hasilnya kita sampaikan lagi kalaupun sudah memenuhi syarat boleh kembalikan lagi ke kami dan kami pelajari,” terang Yumail.
Dirinya juga menyarankan ke pihak calon pemenang tender untuk meninjau dan mengikuti proses sesuai tahapan-tahapan ULP dan bila ada kekeliruan yang tidak sesuai aturan maka silahkan dilaporkan.
“Kalau tidak memenuhi syarat ataupun aturan maka akan dilakukan lelang ulang. Dan (jika) hasil evaluasi dari kami ditetapkan calon pemenang pertama sesuai maka ditetapkan sebagai pemenang tender,” ujarnya.
Pewarta : Elsa/BOLE MALO/J
Sumber. : BNews