Amankan Tujuh Penjudi Malam Oleh Ditsamapta Polda Kalteng

oleh -179 views
oleh

Palangkanews.co.id – Ditsamapta – Direktorat Samapta Polda Kalteng melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, diantaranya kegiatan patroli pada malam hari.

Malam ini, seperti biasa Ditsamapta melaksanakan patroli. Saat tiba di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, polisi menemukan masyarakat yang sedang menggelar judi dadu gurak.

Melihat hal tersebut, personel Ditsamapta langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pemain judi dadu gurak, Senin (01/06/2020) pukul 01.00 WIB

“Kita berhasil mengamankan tujuh orang pria yang tidak sempat melarikan diri saat penertiban dilakukan. Sedangkan bandarnya melarikan diri dan masih kita lakukan pengejaran,” kata Wakil Direktur (Wadir) Samapta AKBP Timbul R. K. Siregar, S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung penertiban.

Barang bukti yang diamankan berupa lapak dadu gurak, uang, beberapa lilin untuk penerangan, dan empat unit sepeda motor milik penjudi.

Pelaku yang berhasil diamankan, J.P. Manalu (50) warga Jalan Garuda, Mariadi (52) warga Jalan Cakra Buana, Jonadi (40) warga Jalan Antang 2, M. Alfaruq (34) warga Jalan Mendawai, Apri (27) warga Jalan antang Kalang, Imar (47) warga Jalan G. Obos 13, dan Hermanto (58) warga Jalan Tilung 13 Kota Palangka Raya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sementara diamankan di Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut km 6,5 Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Patroli ini akan terus kita maksimalkan siang maupun malam hari untuk memberantas “penyakit masyarakat” atau kriminalitas agar tidak meresahkan masyarakat sekitar,” tutup Timbul.

Reporter. : Lisa/boy.
Sumber. : Humas Polda Kalteng
Editor. : PKnews. Co.id.