Palangkanews.co.id – Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh bapak Bupati Kapuas yg dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 15.30 – 17.00 Wib.
Rapat yang hadir oleh Dandim 1011 KLK, yang mewakili polres kapuas, Kadinkes Kabupaten Kapuas, FKUB, Ketua MUI Kab.Kapuas, Ketua PCNU Kab. Kapuas, Ketua PC Muhamadiyah, tokoh agama, ketua gugus tugas percepatan penangan covid19 Kabupaten Kapuas dan tim Kesehatan lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas.
Hasil keputusan bersama di PERBOLEHKAN atau di SETUJUI melaksanakan sholat Ied Berjamaah di Masjid atau lapangan terbuka di daerah masing-masing, dengan mengikuti protokol kesehatan yaitu :
- Selalu menggunakan masker
- Memberikan jarak aman dengan jemaah lainnya.
- Khotbah dilaksanakan secara singkat.
Pak bupati Kapuas juga berpesan agar kita bisa mematuhi protokol kesehatan saat pelaksaan sholat berjamaah dan bersama-sama berdoa kepada Allah SWT, Tuhan yang maha esa agar wabah corona ini segera berakhir dan kita bisa menjalani kehidupan normal kembali.
” Semua jemaah solat Ied idul Fitri 1441 H. Agar mematuhi protokol kesehatan saat melakukan sholat, pakai masker dan jaga jarak, serta berdoa kepada Pencipta Allah SWT supaya kita bebas dari wabah virus Corona ini.” Imbuh Ben.
Gus Kps.