Aksi Tolak UU Cipta Kerja Saat Paripurna Pembukaan Sidang DPR, KSPI Bergerak

Palangkanews.co.id | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) bersama sejumlah federasi/konfederasi buruh lain akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Rencananya, aksi dilakukan pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR yang diagendakan pada awal November.
“KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan di depan Gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2020).
Menurut Said, aksi unjuk rasa juga akan dilakukan di sekitar 200 kabupaten/kota di 20 provinsi. Ia menegaskan aksi unjuk rasa yang direncanakan KSPI ini terukur, terarah, dan konstitusional.
Terukur, artinya sesuai dengan instruksi organisasi KSPI. Terarah, artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja. Kemudian, konstitusional artinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Konstitusional melalui mekanisme melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” tutur Said.
Salah satu tuntutan yang akan disampaikan KSPI dan kelompok buruh lainnya yaitu mendesak DPR melakukan mekanisme legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
Said mengatakan telah mengirimkan surat permohonan legislative review kepada DPR pada Selasa (20/10/2020). Ia berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas,” kata Said.
“Semoga DPR tidak kucing-kucingan lagi seperti saat pengesahan UU Cipta Kerja yang tiba-tiba saja dimajukan,” ujar dia.
Pewarta. :. Tim T. Maharani
Sumber. : Tim liputan pknews.
Ed/Ad. :. Syaiful