Palangka Raya / Pemprovkalteng – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) Prov. Kalteng mengadakan acara Diseminasi Pelaksanaan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan Bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (2/10/2024).
Diseminasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kab/Kota se-Prov. Kalteng dan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi dan Kab/Kota di Prov. Kalteng. Acara Diseminasi dibuka oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Prov. Kalteng Maskur.
Maskur saat menyampaikan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mewujudkan tertib administrasi khususnya kewilayahan, maka perlunya penegasan batas wilayah yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar. Dengan ditegaskannya batas wilayah juga akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah.
“Penegasan batas kecamatan dan kelurahan menjadi sangat krusial dalam kaitannya dengan pemekaran wilayah. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kejelasan batas wilayah menjadi salah satu persyaratan utama dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada secara serentak. Dalam proses tersebut, batas wilayah kecamatan dan kelurahan yang jelas menjadi faktor penting untuk memastikan validitas data pemilih serta menghindari konflik yang mungkin muncul akibat ketidakpastian batas administrasi,” sebutnya.
Selanjutnya, Maskur mengatakan pentingnya Pemerintah Daerah untuk menyusun program kerja Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, yang mencakup langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan batas kecamatan dan kelurahan secara cepat dan tepat, termasuk aspek teknis, koordinasi antar instansi, serta pendekatan yang komprehensif dalam menyelesaikan isu batas wilayah.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otda Prov. Kalteng Jhon Lis Berger dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dari Diseminasi ini adalah untuk menyatukan pemahaman secara yuridis dan empiris terkait kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penegasan batas kecamatan dan kelurahan bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Prov. Kalteng.
“Tujuan dari Diseminasi ini adalah terciptanya kejelasan hukum batas administrasi kecamatan dan kelurahan serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian skala 1 : 50.000,” tandasnya.
Adapun narasumber Diseminasi Pelaksanaan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan Bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Prov. Kalteng yaitu dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Ardi Eko Wijoyo dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda, Darmawan Listyo.
Publikasi. : Titin