Abaikan SE Menaker, Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jateng 3.27 Persen !

Abaikan SE Menaker, Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jateng 3.27 Persen !

Palangkanews.co.id | Gubernur Jawa Tengah Ganjar, Pranowo memilih tetap menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3.27 %. UMP 2020 sebesar Rp. 1.742.075 akan naik menjadi Rp. 1.798.979.12 di tahun 2021.

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut di sampaikan Ganjar tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Maka kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp. 1.798.979.12” kata Ganjar.

Dia menyebut dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021 lanjut Ganjar adalah PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, Serikat Buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan masukan.

UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat” terantnya.

Sesuai Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk september di Jawa Tengah sebesar 1.42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1.85%.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3.27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahub 2021 kami tetapkan sebesar Rp. 1.798.979.12 atau naik Rp. 56.963.9” jelasnya.

UMP ini nantinya akan berlaku untuk seluruh Kabupaten Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) masing masing.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November 2020 nanti untuk menyusun UMK. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK” jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, terdapat 2 Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara di haruskan menaikkan sebesar Rp. 50.979.12 dan Wonogiri sebesar 1.979.12.

“jadi memang Kenaikkanny tidak terlalu tinggi” uangkapnya

Sementara itu, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021. Maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab UMK di 2 Kabupaten itu masih di bawah UMP.

“UMP ini kan patokan batas minimum upah di Jawa Tengah. UMK di 2 Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah daru UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp. 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp.1.797.000” kata sakina.

Pewarta : Puji Sumono
Sumber : liputan pknews Jepara
Ed/Ad. : Syaifu

admin