Hancur KPID Kalteng Tidak Netral Sebagai Panutan Media 

Palangka Raya // Banyak kepentingan dalam kancah Pilkada di Kalteng yang tidak NETRAL salah satunya kehadiran dua komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah, Nissa Rahimia dan Henoch Ran Katopo, dalam acara deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Willy Yosep dan Habib Ismail bin Yahya, yang berlangsung pada 31 Agustus 2024 lalu, menuai kontroversi. Dipublikasikan 30/10/2024.

Publik mempertanyakan apakah kehadiran mereka di acara politik tersebut sesuai dengan prinsip netralitas dan independensi yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga pengawas penyiaran.

Acara yang digelar di Jalan Pangrango No. 41, Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan melibatkan rangkaian ibadah serta deklarasi dukungan politik. 

Warga kampanye dialogis

Masyarakat yang mengetahui kehadiran dua  komisioner KPID di acara tersebut menyampaikan kekhawatiran, mempertanyakan apakah hal ini bisa mengesankan keterlibatan atau bahkan keberpihakkan KPID terhadap salah satu calon di Pilkada Kalimantan Tengah.

Beberapa kalangan menilai kehadiran dua komisioner KPID ini rentan melanggar etika independensi. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas dan mengawasi penyiaran media di Indonesia, KPID diharapkan dapat menjauhkan diri dari segala kepentingan politik, terutama pada masa-masa pemilu dan pilkada. 

Netralitas KPID dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) adalah hal esensial dalam menjamin media tetap independen, khususnya dalam pemberitaan politik yang rawan kepentingan.

Media berusaha menghubungi konfermasi tentang kehadiran kedua Komisioner KPID Kalteng tersebut

Nurhalina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalimantan Tengah, dalam keterangan yang diberikan kepada awak media  mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meneruskan kasus ini ke KPI Pusat. 

Melalui pesan singkat di WhatsApp, Nurhalina menegaskan bahwa KPI memiliki kewenangan penuh dalam memberikan sanksi terhadap komisioner KPID. 

“Seharusnya komisioner KPID tidak boleh ikut dalam acara tersebut karena KPID adalah lembaga independen negara dan harus menjunjung tinggi independensi,” tegasnya, Rabu (30/10/2024).

Kasus ini memicu kembali perbincangan mengenai pentingnya aturan ketat untuk menjaga netralitas lembaga-lembaga independen, terutama menjelang tahun politik. 

Beberapa pihak mendesak adanya evaluasi serta penyelidikan internal terhadap peran dan etika komisioner KPID dalam situasi politik lokal, guna memastikan independensi mereka tetap terjaga. 

Dorongan untuk memperketat pengawasan ini menjadi perhatian besar dalam upaya membangun demokrasi yang sehat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas penyiaran.

Bukan kali pertama isu terkait komisioner lembaga independen muncul dalam konteks politik. Situasi ini kian menguatkan wacana perlunya aturan yang lebih jelas bagi pejabat atau komisioner lembaga independen agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan. 

Kontroversi ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan KPI untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas komisioner, terutama dalam menjaga netralitas di wilayah Kalimantan Tengah dan seluruh Indonesia menjelang pemilu dan pilkada mendatang.

Di pihak lain senada dengan yang di sampaikan jurnalis  bahwa sebagai bapak penyiaran lembaga pemerintahan memberikan keteladanan pada media baik itu cetak, TV/ elektronik maupun media online.

” Seharusnya KPID Kalteng bisa menahan diri dan mengawasi media media lokal dan nasional yang ada di wilayah Kalteng, KPID Kalteng bersikap netral dan independen dan memberikan ketauladanan tidak melanggar etika para kuli jari jari tangan alias kuli tinta, “ucapnya.

Perkembangan media massa terutama pertelevisian ini tentu ada yang menimbulkan dampak negatif terhadap sosial budaya masyarakat maka pemerintah mengatur tentang penyiaran dalam bagian kedua penyelenggaraan penyiaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, dan ayat (2) point c yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. 

Warga pangrango Jekan raya palangkaraya

” Jadi bukan sebaliknya KPID Kalteng membawa ketidak netralan sehingga memberikan contoh buat media lainnya, KPID Kalteng aja tak netral kenapa Media/jurnalis tak bisa,” tuturnya.

Publikasi : Red Pknews 

Sumber.  : Bawaslu Provkalteng/ Geniustvinvestigasi.

  • Related Posts

    PJ Sekda Kota Palangka Raya Pengelolaan Aset Daerah Penting Sekali, Ini Beritanya

    Palangka Raya – Pj Sekda Kota Palangka Raya menyebutkan bahwa pengelolaan aset daerah yang baik berperan penting dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas…

    Budi Harjono Ajak Warga Gunakan Air Bersih

    Palangka Raya // Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Palangka Raya, Budi Harjono mengajak masyarakat kota setempat untuk menggunakan dan mengonsumsi air bersih sehat. Budi menilai air bersih yang…

    You Missed

    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Serahkan Bantuan Bola Voli kepada Tokoh Pemuda

    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Serahkan Bantuan Bola Voli kepada Tokoh Pemuda

    PUPR Prov. Kalteng Adakan Sosialisasi Persiapan Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air TKPSDA WS Kahayan 2024

    PUPR Prov. Kalteng Adakan Sosialisasi Persiapan Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air TKPSDA WS Kahayan 2024

    Paslon Nomor Urut 01 Heriyus dan Rahmanto Gelar Kampanye Terbatas di Tanah Siang, Dihadiri Ribuan Pendukung

    Paslon Nomor Urut 01 Heriyus dan Rahmanto Gelar Kampanye Terbatas di Tanah Siang, Dihadiri Ribuan Pendukung

    Debat Publik Ketiga Paslon Gubernur Kalteng: Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Nasional

    Debat Publik Ketiga Paslon Gubernur Kalteng: Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Nasional

    .Dewan Adat Dayak (DAD) Serta Batamad Kecamatan Ketapang Resmi Dilantik

    .Dewan Adat Dayak (DAD) Serta Batamad Kecamatan Ketapang Resmi Dilantik

    Debat Publik Ketiga, Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024

    Debat Publik Ketiga, Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024