Cara Daftar PPG Guru Tahap 5 Tahun 2025 dan Syarat Lengkap untuk Guru Dalam Jabatan

Redaksi

Cara Daftar PPG Guru Tahap 5 Tahun 2025
Cara Daftar PPG Guru Tahap 5 Tahun 2025

PalangkaNews.co.id – Pendaftaran PPG Guru Tahap 5 Tahun 2025 resmi kembali dibuka oleh Kemendikbudristek sebagai bagian dari percepatan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan. Program ini memberi kesempatan bagi guru yang memenuhi syarat namun belum pernah mengikuti atau belum lulus PPG pada periode sebelumnya.

Tahun ini, proses seleksi dibuat lebih sederhana dan sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital seperti SIMPKB dan Info GTK agar verifikasi data berjalan lebih cepat dan akurat. Pendekatan ini dipilih untuk memberi kemudahan bagi guru di berbagai daerah sekaligus mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Pembukaan tahap kelima ini juga menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Seperti yang kerap disampaikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), sertifikasi guru bukan hanya syarat administratif, tetapi bentuk pengakuan kompetensi profesional yang berdampak pada mutu pembelajaran di sekolah.

Gambaran Umum Seleksi Administrasi PPG Guru Tahap 5 Tahun 2025

Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu digelar secara nasional dan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem resmi Kemendikbudristek. Seluruh proses dipastikan transparan, tidak dipungut biaya, dan dapat diakses guru dari seluruh Indonesia.

Sasaran utama program ini adalah guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum pernah mengikuti PPG pada periode sebelumnya. Verifikasi, validasi data, dan pemilihan bidang studi dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing guru, sehingga prosesnya terpusat dan mudah dipantau.

Sasaran Peserta PPG Guru Tahap 5 Tahun 2025

Program ini ditujukan kepada guru yang:

  • Belum pernah mengikuti atau belum memiliki sertifikat pendidik.

  • Aktif mengajar setidaknya satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

  • Terdaftar dalam sistem Dapodik atau SIM Tendik sebagai guru aktif.

  • Masuk dalam daftar kandidat sasaran PPG yang telah disiapkan Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Jadwal Libur Desember 2025: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah Lengkap

Kemendikbudristek menegaskan bahwa seluruh pengumuman dan petunjuk resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui laman resmi PPG dan akun SIMPKB. Hal ini dilakukan untuk menjaga akurasi informasi serta menghindari potensi misinformasi di lapangan.

Syarat Daftar PPG Guru Tahap 5 Tahun 2025

Kemendikbudristek menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi guru sebelum mengikuti proses seleksi. Syarat ini berfungsi untuk memastikan peserta benar-benar berstatus guru aktif, memiliki kualifikasi akademik yang relevan, serta tercatat dalam sistem data pendidikan nasional. Berikut rincian lengkapnya beserta konteks tambahan agar lebih mudah dipahami.

Identitas dan Status Guru

Guru yang ingin mengikuti PPG Guru Tahap 5 wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur bahwa sertifikasi diberikan satu kali sebagai bukti kompetensi profesi.

Selain itu, peserta harus tercatat di Dapodik atau SIM Tendik sebagai guru aktif. Dapodik menjadi dasar utama dalam pemetaan kebutuhan guru serta rujukan resmi untuk berbagai program pemerintah, sehingga data keaktifan ini harus valid dan sesuai.

Kualifikasi Pendidikan

Peserta diwajibkan memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang sudah diverifikasi melalui laman Info GTK. Ketentuan ini diperlukan untuk memastikan bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan latar belakang pendidikan formal guru, sehingga proses pembelajaran profesi dapat berjalan tepat sasaran.

Kemendikbudristek juga menekankan pentingnya verifikasi ijazah sebagai salah satu langkah pencegahan pemalsuan data akademik. Ini sejalan dengan pernyataan resmi GTK bahwa “validitas dokumen akademik merupakan dasar utama penentuan kelayakan peserta PPG setiap tahun.”

Ketentuan Usia

Peserta belum boleh mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memastikan guru yang mengikuti PPG masih memiliki masa pengabdian yang cukup panjang untuk menjalankan tugas profesional setelah memperoleh sertifikat pendidik.

Validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK peserta harus sesuai dan berstatus valid pada data Dukcapil. Proses validasi ini penting karena seluruh tahapan, mulai dari login hingga penetapan peserta, menggunakan basis identitas digital terintegrasi.

Baca Juga:  Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Lewat Mola BKN & SIASN

Ketentuan untuk Guru Formal

Untuk guru yang mengajar di satuan pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, terdapat tambahan syarat berupa:

  • Mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemendikbudristek.

  • Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.

  • Aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya jika masa mengajarnya kurang dari satu tahun.

Ketentuan ini selaras dengan prioritas pemerintah dalam memastikan bahwa guru yang mendapat kesempatan sertifikasi adalah mereka yang benar-benar menjalankan tugas pengajaran secara konsisten.

Ketentuan untuk Kepala Satuan Pendidikan

Peserta yang menjabat sebagai kepala sekolah juga dapat mengikuti seleksi dengan syarat:

  • Bertugas di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek.

  • Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.

  • Memiliki riwayat tugas atau kegiatan mengajar minimal satu tahun.

Kepala sekolah tetap dianggap layak mengikuti PPG karena posisi ini merupakan bagian dari jabatan fungsional guru.

Ketentuan untuk Guru Nonformal dan JF Lain

Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar di SPNF/SKB juga bisa mengikuti PPG dengan syarat masih aktif melaksanakan tugas dan tercatat dalam Dapodik.

Begitu pula bagi mereka yang berasal dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah atau Penilik. Selama aktif dalam tugas pengawasan dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik, mereka tetap berhak menjadi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Persyaratan Tambahan Saat Lapor Diri

Saat diterima di LPTK, peserta harus melengkapi dokumen tambahan berupa:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

  • Surat keterangan bebas NAPZA

Dokumen ini memastikan bahwa peserta memenuhi keseluruhan aspek profesionalisme dan integritas sesuai standar sertifikasi guru nasional.

Cara Daftar PPG Guru Tahap 5 Tahun 2025

Proses pendaftaran PPG Guru Tahap 5 dilakukan sepenuhnya secara daring dan terintegrasi. Berikut alur lengkapnya dengan tambahan konteks agar guru lebih mudah memahami langkah per langkah.

1. Cek Informasi Resmi

Guru perlu memantau pengumuman melalui:

  • Laman resmi PPG Kemendikbudristek

  • Akun SIMPKB masing-masing guru

Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada jalur informasi lain yang dianggap sah. Hal ini bertujuan mencegah munculnya informasi palsu, termasuk tawaran jasa pendaftaran atau pungutan liar.

Baca Juga:  UMK Jawa Barat 2025 Tertinggi hingga Terendah Di Semua Kabupaten/Kota

2. Login ke Akun SIMPKB

Setiap guru wajib masuk ke akun SIMPKB menggunakan username dan password yang sudah terdaftar. Di dalam dashboard, akan muncul notifikasi jika guru masuk dalam daftar kandidat sasaran seleksi administrasi PPG.

3. Verifikasi dan Validasi Data

Guru diminta memeriksa kecocokan data:

  • Data kepegawaian di Dapodik

  • Data riwayat mengajar

  • Status keaktifan

  • Kualifikasi pendidikan

  • Validasi ijazah melalui Info GTK

Jika terdapat ketidaksesuaian, guru diimbau segera melakukan perbaikan melalui operator sekolah atau dinas pendidikan.

4. Memilih Bidang Studi PPG

Bidang studi harus sesuai dengan:

  • Kualifikasi akademik S-1/D-IV

  • Mata pelajaran yang diajarkan

  • Ketentuan perundang-undangan terkait linearitas

Direktorat PPG menekankan pentingnya linearitas untuk meminimalkan kendala dalam proses pembelajaran serta memastikan kompetensi yang diperoleh selaras dengan kebutuhan sekolah.

5. Unggah Dokumen yang Dipersyaratkan

Peserta perlu mengunggah dokumen seperti:

  • Scan ijazah

  • KTP

  • SK Keaktifan Mengajar

  • Dokumen pendukung lainnya sesuai instruksi sistem

Semua dokumen harus dipindai dengan jelas agar proses verifikasi lancar.

6. Menunggu Penetapan Hasil Seleksi Administrasi

Setelah seluruh data diverifikasi, guru tinggal menunggu pengumuman resmi melalui SIMPKB. Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai jadwal nasional.

Prinsip Transparansi: Seleksi Tanpa Biaya

Kemendikbudristek menegaskan bahwa seluruh rangkaian PPG Guru Tertentu dilakukan tanpa pungutan biaya. Pernyataan ini secara berkala disampaikan melalui kanal resmi sebagai bagian dari upaya mencegah praktik percaloan.

GTK mengingatkan guru untuk menghindari berbagai tawaran yang menjanjikan kelulusan atau prioritas tertentu, karena seluruh proses sudah berjalan otomatis melalui sistem data nasional.

Dampak Program PPG Tahap 5 terhadap Guru

Pembukaan seleksi PPG Guru Tahap 5 memiliki dampak penting, di antaranya:

  • Mempercepat pemerolehan sertifikat pendidik bagi ribuan guru yang belum tersertifikasi.

  • Meningkatkan kesejahteraan melalui tunjangan profesi.

  • Mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme.

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

Program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat ekosistem pendidikan nasional.

Penutup

Program PPG Guru Tahap 5 Tahun 2025 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memastikan seluruh guru dalam jabatan dapat memperoleh sertifikat pendidik secara merata. Dengan proses seleksi yang lebih sederhana, berbasis digital, serta tanpa pungutan biaya, kesempatan ini memberi ruang lebih luas bagi guru yang ingin meningkatkan profesionalisme dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing.

Melalui sistem terintegrasi seperti SIMPKB, Info GTK, Dapodik, dan berbagai aplikasi resmi lainnya, proses seleksi dapat dipantau secara transparan. Guru pun memiliki kendali penuh untuk memvalidasi data, mengunggah dokumen, hingga memilih bidang studi yang sesuai dengan kualifikasi akademik.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan guru berkualitas di berbagai daerah, percepatan sertifikasi melalui PPG Guru Tahap 5 ini menjadi bagian penting dari komitmen nasional dalam memperkuat sektor pendidikan. Guru diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk terus berkembang, menguatkan kompetensi pedagogik, serta memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna bagi peserta didik.

Also Read

Leave a Comment